Desain Istana Kepresidenan karya Nyoman Nuarta di ibu kota baru. Foto: Dok. Nyoman Nuarta |
Ada 45 orang yang merupakan inisiator dari petisi
tersebut, antara lain Busyro Muqoddas, eks wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) hingga Azymuradi
Azra, eks Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain
itu, ada juga ekonom senior Faisal Basri, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu,
Anthony Budiawan, hingga Reza Indragiri Amriel.
“Kami, para inisiator mengajak seluruh warga negara
Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan
dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan,” tulis petisi tersebut, dikutip
Jumat, (4/2).
Dalam petisi tersebut tertulis bahwa pemindahan IKN di tengah situasi pandemi
COVID-19 tidak tepat. Dengan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan
ekonomi, maka tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memindahkan ibu kota.
Sehingga lebih baik dana APBN dan PEN difokuskan untuk penanganan pandemi
COVID-19.
“Pembangunan Ibu Kota Negara di saat seperti ini hendaknya
dipertimbangkan dengan baik, saat ini Indonesia memiliki utang luar negeri yang
besar, defisit APBN besar di atas 3 persen dan pendapatan negara yang turun,”
tulis petisi tersebut.
Dalam petisi itu juga tertulis pemindahan ibu kota
tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan hanya akan menguntungkan
segelintir orang saja.
Selain itu, pemindahan ibu kota juga dinilai berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan pengelola tambang batu bara. Tercatat sebanyak 73.584 hektar konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan
masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org”
tulis petisi itu.
Sejak tiga jam petisi ini dilayangkan, petisi
penolakan pemindahan IKN ini telah mendapat 256 tanda tangan, dari target 500
tanda tangan.
***
Sumber: kumparan.com