Aduh Dana BOS untuk Beli Miras dan Rokok, Kepsek SD di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

Aduh Dana BOS untuk Beli Miras dan Rokok, Kepsek SD di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dana BOS untuk Beli Miras dan Rokok, Kepsek SD di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)MDYM, salah satu kepala sekolah dasar di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan dana BOS. MDYM menggunakan dana BOS untuk beli miras dan rokok sebagaimana dilansir dari digtara.com.

Tersangka selaku kepala sekolah juga sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS.

Tersangka diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang TA 2012 dan 2013.

Diperoleh informasi kalau dalam dua tahun anggaran ini, kepala sekolah menyelewengkan dana hingga Rp 79 juta lebih.

Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang untuk beli untuk minum bersama teman-temannya.

Pada tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu Kabupaten Kupang merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan dana BOS.

Dana BOS bersumber dari APBN tahun 2012 dan 2013 yang disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi melalui DPA/DPPA Biro Keuangan Setda Provinsi NTT TA 2012 dan 2013 dan dikirim langsung ke rekening SD Inpres Sulamu pada Bank NTT.

Tahun 2012 mendapat dana Rp 126.150.000 yakni Triwulan I (Januari-Maret ) Rp 31.900.000, Triwulan II (April-Juni) Rp 31.900.000, Triwulan III (Juli-September) Rp 31.900.000 dan Triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.

Tahun 2013 mendapat dana Rp 121.800.000 yakni Triwulan I (Januari-Maret) Rp 30.450.000, Triwulan II (April-Juni) Rp Rp 30.450.000, Triwulan III (Juli-September) Rp 30.450.000 dan Triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala SD Inpres Sulamu sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS bersama Baharudin Subang sebagai bendahara dan Yans Lay sebagai anggota.

Dalam pengelolaan, seharusnya dana BOS dikelola bersama antara tim manajemen BOS sekolah dengan dewan guru dan komite.

Namun dalam pelaksanaannya kepala sekolah sendiri yang mengelola.

Ditemukan bahwa Kepala Sekolah tidak pernah transparan selama mengelola dana BOS sebagaimana ditentukan dalam juknis.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan lomite sekolah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat.

Namun hal ini tidak pernah dilakukan, kepala sekolah juga tidak pernah mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.

Juga tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman.

Sesuai ketentuan, seharusnya memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.

Dalam pengelolaannya, sebagian dana BOS telah digunakan oleh Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadinya seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang dirinya beli untuk minum bersama teman-temannya.

Tindakan ini dilakukannya hampir setiap hari secara berulang-ulang selama tahun 2012 dan 2013.

Hal ini mengakibatkan negara dirugikan akibat perbuatan tersangka dengan totalnya kerugian sebesar Rp 76.947.500.

Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012 dan 2013.

Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut sehingga diselidiki penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Rabu (23/3/2022) membenarkan.

Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka.

Namun tersangka tidak ditahan tetapi penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan.
“Kita segera ekspose kasusnya,” tandas Kapolres Kupang.

Dana BOS untuk Beli Miras dan Rokok, Kepsek SD di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube kami. Jangan lupa, like comment and Subscribe


 Sumber: digtara.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama