Dana BOS untuk Beli Miras dan Rokok, Kepsek SD di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka |
Tersangka selaku kepala
sekolah juga sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS.
Tersangka diduga
terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Bantuan
Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang TA 2012
dan 2013.
Diperoleh informasi
kalau dalam dua tahun anggaran ini, kepala sekolah menyelewengkan dana hingga
Rp 79 juta lebih.
Dana tersebut dipakai
untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli rokok, membeli minuman
beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang untuk beli untuk
minum bersama teman-temannya.
Pada tahun 2012 dan
2013, SD Inpres Sulamu Kabupaten Kupang merupakan salah satu sekolah yang
mendapatkan dana BOS.
Dana BOS bersumber dari
APBN tahun 2012 dan 2013 yang disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum
Daerah (KUD) Provinsi melalui DPA/DPPA Biro Keuangan Setda Provinsi NTT TA 2012
dan 2013 dan dikirim langsung ke rekening SD Inpres Sulamu pada Bank NTT.
Tahun 2012 mendapat
dana Rp 126.150.000 yakni Triwulan I (Januari-Maret ) Rp 31.900.000, Triwulan
II (April-Juni) Rp 31.900.000, Triwulan III (Juli-September) Rp 31.900.000 dan
Triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.
Tahun 2013 mendapat
dana Rp 121.800.000 yakni Triwulan I (Januari-Maret) Rp 30.450.000, Triwulan II
(April-Juni) Rp Rp 30.450.000, Triwulan III (Juli-September) Rp 30.450.000 dan
Triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.
Saat itu tersangka
menjabat sebagai Kepala SD Inpres Sulamu sekaligus sebagai penanggung jawab
pengelolaan dana BOS bersama Baharudin Subang sebagai bendahara dan Yans Lay
sebagai anggota.
Dalam pengelolaan,
seharusnya dana BOS dikelola bersama antara tim manajemen BOS sekolah dengan
dewan guru dan komite.
Namun dalam
pelaksanaannya kepala sekolah sendiri yang mengelola.
Ditemukan bahwa Kepala
Sekolah tidak pernah transparan selama mengelola dana BOS sebagaimana
ditentukan dalam juknis.
Penggunaan dana BOS di
sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim
manajemen BOS sekolah, dewan guru dan lomite sekolah yang dibuat secara
tertulis dalam bentuk berita acara dan ditanda tangani oleh seluruh peserta
rapat.
Namun hal ini tidak
pernah dilakukan, kepala sekolah juga tidak pernah mengumumkan besar dana yang
diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di
papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara
dan Ketua Komite Sekolah.
Juga tidak pernah
mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman.
Sesuai ketentuan,
seharusnya memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas
pungutan.
Dalam pengelolaannya,
sebagian dana BOS telah digunakan oleh Kepala Sekolah untuk kepentingan
pribadinya seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk
dirinya konsumsi sendiri serta terkadang dirinya beli untuk minum bersama
teman-temannya.
Tindakan ini
dilakukannya hampir setiap hari secara berulang-ulang selama tahun 2012 dan
2013.
Hal ini mengakibatkan
negara dirugikan akibat perbuatan tersangka dengan totalnya kerugian sebesar Rp
76.947.500.
Temuan ini diperoleh
dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang
terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012 dan 2013.
Tersangka tidak bisa
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut sehingga diselidiki penyidik
unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang.
Tersangka pun dijerat
dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang
RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP
subsidair pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI
nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kapolres Kupang, AKBP
FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Rabu (23/3/2022) membenarkan.
Penyidik unit Tipikor
Satreskrim Polres Kupang sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
Namun tersangka tidak
ditahan tetapi penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan.
“Kita segera ekspose kasusnya,” tandas Kapolres Kupang.
Dana BOS untuk Beli
Miras dan Rokok, Kepsek SD di Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka
Saksikan video-video
terbaru lainnya hanya di Channel Youtube kami. Jangan lupa, like comment
and Subscribe