Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara |
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya
akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menanggapi tuntutan yang
dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
Usai sidang tuntutan ini, agenda selanjutnya ialah
pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak Munarman. Sidang akan digelar
pada 14 Maret 2022.
Senada dengan Munarman, kuasa hukumnya pun menilai
bahwa tuntutan jaksa tidak serius. Menurut pengacara Munarman, bila jaksa
serius, seharusnya berani menuntut hukuman mati.
“Kita sependapat dengan Pak Munarman tadi, tuntutan
jaksa kurang serius. Jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati
tuntutannya, jadi [tuntutan 8 tahun penjara] biasa aja,” kata Aziz Yanuar.
Pihak kuasa hukum menilai proses hukum terhadap
Munarman bukan murni penegakan hukum. Sebab, menurut Aziz, Munarman seharusnya
bebas lantaran dakwaan yang tidak terbukti.
Aziz menyebut Munarman santai dengan tuntutan jaksa
tersebut. Bahkan menurut dia, Munarman menertawakan tuntutan 8 tahun itu.
“Ketawa-ketawa saja. Enggak serius. Harusnya mati
tuntutannya,” kata Aziz saat ditanya soal ekspresi Munarman mendengar tuntutan
jaksa.
***
Reporter: Hedi
Sumber: kumparanNEWS