Agenda selanjutnya
yaitu rangkaian untuk Seleksi Kompetensi III. Diperkirakan pelaksanaannya
berlangsung pada awal tahun 2022.
Kendati demikian,
peserta mesti aktif untuk senantiasa mengecek informasi terbaru tentang Seleksi
Kompetensi III.
Pembaruan informasi
disampaikan melalui situs Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id atau
lewat portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi Kompetensi III
menjadi ujian terakhir bagi peserta rekrutemen PPPK Guru. Formasi guru PPPK
yang tersisa akan diperebutkan melalui seleksi ini.
Apabila masih terdapat
sisa formasi yang belum terisi hingga diumumkannya hasil formasi, maka akan
dilakukan optimalisasi.
Mengutip laman SSCASN,
optimalisasi merupakan upaya mengisi formasi yang masih kosong setelah Seleksi
Kompetensi III berakhir. Pengisian formasi tersebut dilakukan melalui rangking
penilaian sekolah yang ditentukan Kemendikbud.
Kriteria dan syarat
peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3
Seleksi Kompetensi III
dibuka untuk peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi. Mengutip laman
SSCASN, berikut kriteria peserta pada tahap III ini:
1. Peserta yang tidak
lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Honorer THK-II
sesuai database THK-II di BKN
3. Guru yang masih
aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di DAPODIK
Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan
Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Sementara itu, syarat
peserta terkait pemilihan formasi yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi III
adalah:
- Peserta dapat memilih
kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat
pendidik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Seluruh peserta dapat
melamar di instansi lain yang masih tersedia.
- Bagi peserta yang
tidak lolos seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil yaitu nilai
tertinggi antara seleksi tahap I, II, dan III
Passing grade Seleksi Kompetensi III PPPK Guru
Berdasarkan keterangan
dari Kementerian PANRB, passing grade pada Seleksi Kompetensi III dibagi
menjadi tiga kategori dengan ketentuan berikut:
- Seluruh peserta
diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- Jika setelah nilai
ambang batas kategori 1 diberlakukan terdapat alokasi kebutuhan yang belum
terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun diberlakukan nilai
ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
- Jika nilai ambang
batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan terdapat alokasi yang belum
terpenuhi, maka seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan
berperingkat terbaik.
Sementara itu, nilai
ambang batas atau passing grade yang akan diterapkan di Seleksi Kompetensi III
sebagai berikut:
1. Passing grade kategori 1
- Seleksi Kompetensi
Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun
2021, nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi
Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40
2. Passing grade kategori 2
- Seleksi Kompetensi
Teknis: nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 110, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi
Wawancara: passing grade 20, nilai kumulatif maksimal 40
3. Passing grade kategori 3
- Seleksi Kompetensi
Teknis: passing grade sesuai lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,
nilai kumulatif maksimal 500
- Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural: passing grade 130, nilai kumulatif maksimal 200
- Seleksi Kompetensi
Wawancara: passing grade 24, nilai kumulatif maksimal 40