Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),
Iwan Syahril memaparkan mengenai formasi untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Iwan Syahril mengatakan bahwa formasi PPPK yang diusulkan
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 131.239 (17,3%) dari 758.081 total
kebutuhan formasi tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Komisi X DPR RI
Channel. Pada saat ini, kebutuhan formasi di tahun 2022 itu sebesar 758.081.
Sementara itu, formasi usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai berikut:
1. Guru Agama 39.008 (16,7%) dari 233.955 kebutuhan.
2. Guru Seni Budaya (termasuk muatan lokal, bahasa daerah,
dan kesenian) sebanyak 2.330 (23,2%) dari 10.047 kebutuhan.
3. Guru PJOK sebanyak 11.111 (16,3%) dari 68.145 kebutuhan.
4. Guru kelas TK sebanyak 664 (28,4%) dari 2.340 kebutuhan.
Iwan mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
untuk mengupayakan meningkatkan formasi.
"Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah formasi yang
diusulkan, akan dilakukan koordinasi kembali Pemerintah Daerah pada bulan April
mendatang," ujarnya.
"Kami dari Kemendikbudristek, KemenPAN RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, Kemenkeu kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemda untuk mendorong peningkatan formasi yang diusulkan bulan April mendatang,"tambahnya.
Usulan formasi sebelumnya merupakan gambaran umum, untuk
gambaran khususnya terdapat beberapa kategori usulan.
"Gambaran khusus ada 47 Pemda yg telah mengusulkan 80% -
100% dari formasi di daerahnya," tuturnya.
Diantaranya Provinsi Aceh, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jawa
Timur Kabupaten Malang, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,
Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua
Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan,
Sumatera Utara.
Usulan yang lain, mulai dari yang 80% hingga ada Pemerintah
Daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.
"35 Pemda yang cukup usulkan 60%- 80%. Ada 40% -60%
formasi kebutuhan," ucapnya.
Diantara formasi 40%-60% adalah Aceh: Kabupaten Aceh Singkil/
Kabupaten Pidie Jaya, Bali: Kabupaten Karangasem/ Provinsi Bali, Bengkulu
Kabupaten Lebong, Jawa Barat Prov. Jawa Barat, Jawa Tengah: Kab Jepara/
Karanganyar/ Tegal, Jawa Timur: Pasuruan dll.
"Bahkan ada yang kurang dari 40% sekitar 244 Pemda. Ada
191 Pemda yang belum mengusulkan formasi sama sekali," tambahnya.