Pasalnya, pendaftaran
PPPK Tahap 3 sebentar lagi akan dibuka, mengingat adanya Permenpan RB baru
Nomor 20 mengenai PPPK tahun 2022.
Pada Permenpan RB Nomor
20 tersebut dijelaskan tentang kategori pelamar untuk PPPK tahun 2022 atau PPPK
Tahap 3.
Sebagaimana dimaksud
kriteria pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar umum dan prioritas. Pelamar
prioritas dibagi kembali menjadi tiga, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.
Diketahui pula bahwa
ketegori-kategori tersebut merupakan penentu seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Adapun ketentuan
pelamar prioritas pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022
terdapat pada Pasal 5:
Pelamar prioritas I
terdiri atas GuruTHK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Guru non-ASN yang
memenuhi Nilai Ambang Batas, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang, Guru
Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun
2021.
Pelamar prioritas II
merupakan THK-II dan prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri
yang terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga)
tahun.
Untuk pelamar prioritas
pada PPPK Guru 2022 salah satunya didasarkan pada lama pengabdian atau masa
kerja di sekolah dan telah terdaftar di Dapodik dengan lebih dari tiga tahun.
Dikutip
BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi),
berikut cara mengecek masa kerja guru secara online. Sebagai penentu pelamar
prioritas atau pelamar umum.
1 Silahkan mengunjungi
laman gtk.kemdikbud klik laman di sini.
2. Klik enter.
3. Scroll ke bawah.
Klik "SIMPKB -
Admin / Personal" yang merupakan aplikasi induk dalam manjemen
pengembangan keprofesian dan berkelanjutan.
4. Klik masuk.
5. Masukkan surel dan
password SIMPKB Anda.
6. Klik masuk.
7. Mas kerja diketahui
berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Awal Pengangkatan.
Masa pengangkatan ini
dapat menjadi salah satu acuan, mengenai status kategori pelamar pada seleksi
PPPK Guru 2022.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com