PPPK 2022: Cara Cek Online Masa Kerja Honorer sebagai Penentu Prioritas atau Umum pada P3K Tahap 3, SELAMAT Bagi yang LAMA Masa Pengabdianya

PPPK 2022: Cara Cek Online Masa Kerja Honorer sebagai Penentu Prioritas atau Umum pada P3K Tahap 3, SELAMAT Bagi yang LAMA Masa Pengabdianya



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Bagi yang ingin mendaftar PPPK 2022 ternyata terdapat cara mengecek masa kerja secara online untuk pelamar PPPK Tahap 3.

Pasalnya, pendaftaran PPPK Tahap 3 sebentar lagi akan dibuka, mengingat adanya Permenpan RB baru Nomor 20 mengenai PPPK tahun 2022.

Pada Permenpan RB Nomor 20 tersebut dijelaskan tentang kategori pelamar untuk PPPK tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.

Sebagaimana dimaksud kriteria pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar umum dan prioritas. Pelamar prioritas dibagi kembali menjadi tiga, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.

Diketahui pula bahwa ketegori-kategori tersebut merupakan penentu seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Adapun ketentuan pelamar prioritas pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 terdapat pada Pasal 5:

Pelamar prioritas I terdiri atas GuruTHK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang, Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II dan prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Untuk pelamar prioritas pada PPPK Guru 2022 salah satunya didasarkan pada lama pengabdian atau masa kerja di sekolah dan telah terdaftar di Dapodik dengan lebih dari tiga tahun.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut cara mengecek masa kerja guru secara online. Sebagai penentu pelamar prioritas atau pelamar umum.

1 Silahkan mengunjungi laman gtk.kemdikbud klik laman di sini.

2. Klik enter.

3. Scroll ke bawah.

Klik "SIMPKB - Admin / Personal" yang merupakan aplikasi induk dalam manjemen pengembangan keprofesian dan berkelanjutan.

4. Klik masuk.

5. Masukkan surel dan password SIMPKB Anda.

6. Klik masuk.

7. Mas kerja diketahui berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung (TMT) Awal Pengangkatan.

Masa pengangkatan ini dapat menjadi salah satu acuan, mengenai status kategori pelamar pada seleksi PPPK Guru 2022.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama