Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa anak di bawah umur adalah pria bernama Luis (31).
Ia tercatat sebagai warga Desa Reroroja Kecamatan
Magepanda, Kabupaten
Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara korbannya berinisial NER (12).
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas
melalui Kasie Humas AKP Margono menjelaskan bahwa ibu korban melaporkan kasus
tersebut pada Jumat (17/6/2022) pukul 12.00 Wita.
"Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian
tersebut sudah sejak bulan Mei 2021 pukul 24.00 Wita," sebut Margono
ketika dikonfirmasi.
Menurut AKP Margono, kejadian berawal ketika korban
bersama adiknya sedang tidur.
"Tiba-tiba pelaku masuk langsung membuka celana
korban," kata AKP Margono.
Kasus mulai terungkap saat korban berasal dari
Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Dia
menderita sakit di sekitar alat vitalnya.
Ibu korban berinisial KP (38) melaporkan kejadian
yang menimpa anaknya ke polisi.
Adapun laporan polisi bernomor : LP /B/156/ VI/
2022/ SPKT /RES SIKKA / POLDA NTT.
Kasus serupa
Seorang pria dengan inisial PAB (42) di Kota Kupang
tega mencabuli anak di bawah umur. PAB berhasil ditangkap dan diamankan aparat
berkat keterangan korban dan saksi.
Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, S.H yang
dihubungi, Rabu (16/9), mengatakan, aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku
bermula dari keluhan korban dan laporan polisi yang dilakukan ibu korban.
Korban dan pelaku diketahui tetangga rumah.
Korban selama ini dianggap seperti anak sendiri
karena sering bermain dengan anak pelaku. Orangtua korban selalu menitipkan
korban kepada istri pelaku ketika berangkat kerja.
PAB sendiri tidak memiliki riwayat gangguan jiwa dan
tidak berada di bawah pengaruh alkohol.
"Dari hasil pemeriksaan ia melakukan itu dalam keadaan sadar," ujarnya.
Pelaku, kata Magdalena, telah berkeluarga dan memiliki seorang anak. Selain
itu, PAB juga saat ini tidak memiliki pekerjaan. Ia menambahkan, berdasarkan
keterangan yang diterima penyidik Polsek Oebobo, aksi bejat pelaku terjadi satu
kali di rumah pelaku.
Saat diambil keterangannya, lanjut Magdalena,
kondisi korban sudah dalam keadaan baik. Namun korban masih merasa sakit pada
alat vitalnya. Aksi tak terpuji pelaku tersebut dilakukan dengan mengeraskan
suaranya. Dengan maksud agar korban ketakutan.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, dia (pelaku)
tidak melakukan ancaman. Hanya dia sedikit agak keras atau kasar begitu,"
bebernya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No.
17 tahun 2016 Pasal. 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun
dan denda sebesar 60 hingga 300 juta.
PAB mengaku khilaf atas perbuatan tak terpuji tersebut. "Hanya terjadi
begitu saja. Beta khilaf," ujarnya.
Menurutnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan
tangannya. Dikatakan PAB, korban sering bermain di rumanya. Kejadian pencabulan
itu baru dilakukan pertama kali.
Dikatakan PAB, ia melakukan aksinya dengan
berpura-pura memeluk korban dan memasukan tangan dan memegang alat vital
korban. Ia menuturkan, aksi bejat tersebut dilakukan dalam keadaan sadar.
"Saya sadar. Saya tidak mabuk. Itu malam beta
(saya) ambil dia dari tempat tidur karena dia jatuh hampir tindis anak
saya," bebernya
***
Artikel
ini telah tayang di Tribunnews.com dengan
judul Pria di NTT Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur
dengan Adiknya, https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/18/pria-di-ntt-rudapaksa-bocah-12-tahun-pelaku-beraksi-saat-korban-tidur-dengan-adiknya?page=3.