Kapolres Pati AKBP
Christian Tobing dalam siaran pers di Semarang, Senin (15/8/2022), mengatakan
bahwa penangkapan terhadap PH, warga Dukuhdeti, Kabupaten Pati, di Nusa
Tenggara Timur saat melarikan diri dengan bekerja sebagai anak buah kapal.
"Ditangkap saat
kapal yang ditumpanginya berlabuh di NTT," katanya.
Ia menjelaskan bahwa
peristiwa yang menimpa NIM (15) bermula saat korban berkenalan dengan pelaku
pada bulan April 2022.
Saat itu, kata dia,
korban yang diberi telepon seluler oleh orang tuanya berkenalan secara daring dengan
pelaku.
"Hubungan itu
berlanjut. Pelaku sempat mendatangi rumah korban saat orang tuanya pergi,"
katanya.
Melalui bujuk rayu,
lanjut dia, tersangka kemudian berhasil mengajak korban pergi dari rumah.
Pelaku kemudian
menyekap NIM di rumahnya dan mencabuli korban hingga hamil.
Orang tua korban yang
memperoleh informasi tentang keberadaannya kemudian menjemput NIM yang sudah
dalam kondisi sakit dan tidak terawat sekitar akhir Juli 2022.
Korban sendiri sempat
dirawat di RS Soewondo Pati karena kondisinya yang kurus dan sakit.
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Anak. (Sumber: Antara)