Sebab, pemerintah
mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah pendataan honorer. Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengatakan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.
"Sangat tidak
mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat
mepet," ujar Bima Haria, dilansir JPNN.com, Jumat (30/9).
Bima menegaskan tidak
ada pilihan lain, tenggat waktu penghapusan honorer harus
diperpanjang.
Penghapusan honorer
merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah
terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28
November 2023.
Maka, tidak ada pilihan
lain, Bima mengatakan BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP
Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.
Revisi Penghapusan
Honorer terkait Pendataan Non-ASN
Tindak lanjut PP 49
Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS
dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.
Pendataan non-ASN di
instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN) masih berproses.
Pendataan non-ASN ini
dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD
bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan non-ASN
atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dalam rangka pemetaan
tenaga honorer.
Mahfud MD dalam SE
tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina
Kepegawaian atau PPK.
Pertama, masih aktif
bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Kedua, mendapatkan
honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Ketiga, diangkat paling
rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada
tanggal 31 Desember 2021.
Keempat, berusia paling
rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Nah, rupanya masih
banyak masalah terkait pendataan honorer. Antara lain honorer tidak bisa masuk
dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.
(sam/esy/jpnn)
Sumber
: https://lampung.jpnn.com/