Pasalnya, ada surat
edaran (SE) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mewajibkan linieritas
bagi guru tidak besertifikat pendidik (beserdik).
SE Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi menyatakan untuk pendaftaran
seleksi PPPK 2022 formasi guru, ada empat hal yang perlu diketahui para guru,
yaitu:
1. Persyaratan calon
PPPK guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat
(D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK guru
mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak
memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK guru mendaftar sesuai dengan
kualifikasi akademik yang dimilikinya.
4. Daftar kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang
akan dilamar PPPK guru tercantum dalam lampiran SE Dirjen GTK
Kemendikbudristek.
SE tersebut sebenarnya
sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2022 oleh Iwan Syahril semasa menjadi dirjen
GTK. Namun, para guru lulus PG baru ribut-ribut menjelang seleksi PPPK 2022
dibuka.
"Baru pada melek
setelah melihat mapel-mapel yang dibuka dalam PPPK 2022. Rupanya, ada guru
lulus PG enggak linier lagi ijazahnya dengan mapel yang dibuka tahun ini,"
kata Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang Hasna kepada JPNN.com, Senin
(17/10).
Beruntung setelah
melakukan klarifikasi dengan Kemendikbudristek, lanjutnya ada pengecualian
untuk guru lulus PG seleksi 2021. Mereka tetap menggunakan linieritas tahun
2021.
"Jadi, linieritas
2022 berlaku untuk pelamar umum," pungkas Hasna. (esy/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com