Adapun tahapan
rekrutmen PPPK meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi
(administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan
menjadi PPPK. Adapun alokasi formasi PPPK tahun ini yang dibutuhkan sebanyak
532.892.
"Kita biasanya
melaksanakan seleksi PPPK itu di bulan Oktober. Jadi bulan Oktober itu sangat
leluasa bagi kita menyelenggarakan (seleksi) di beberapa titik lokasi,"
katanya saat melakukan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK
secara virtual, Kamis (27/10/2022).
Untuk menghindari
kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan
meterai elektronik yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan
materainya.
Penggunaan materai ini
telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.
Terdapat beberapa
aturan dalam menggunakan materai. Peserta wajib menggunakan materai
tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu
pula, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menuturkan,
prioritas pembangunan SDM berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru,
dosen, serta tenaga kesehatan.
Oleh sebab itu,
peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting. Selain itu, alokasi
kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun tenaga kesehatan
yang memenuhi persyaratan.
"Demi peningkatan
kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022
dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada
pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan," ujar Alex. Baca juga:
Sudah Dirilis, Ini Jadwal S
Sumber
: https://money.kompas.com