Seragam sekolah memang
telah lama dipakai saat peserta didik menjalani proses belajar mengajar dan
menjadi salah satu faktor penunjang kemajuan pendidikan nasional.
Salah satu faktor
penting pemakaian seragam sekolah adalah menghilangkan adanya kesenjangan
sosial diantara peserta didik dan hal ini juga menjadi salah satu bahan
pertimbangan Kemdikbud.
Pada kebijakan yang
dirilis Kemdikbud secara resmi itu, pengaturan seragam sekolah ditujukan bagi
seluruh jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kebijakan baru tersebut
secara umum tidak terlalu membawa perubahan besar untuk pemakaian seragam
sekolah, tapi ada perubahan baru yang unik yang ditambahkan di dalamnya.
Peserta didik, orang
tua, guru, dan tenaga kependidikan lainnya wajib mempelajari dan memahami
maksud dan tujuan penerapan kebijakan baru tersebut, agar tidak salah dalam
menjalankannya.
Perubahan yang unik
yang terdapat dalam peraturan baru Kemdikbud tersebut adalah penerapan
pemakaian pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.
Kebijakan baru
Kemdikbud tentang seragam sekolah dan perubahannya adalah Peraturan Menteri
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 50 tahun 2022.
Dalam Permendikbud
tersebut tercantum tujuan penerapan seragam sekolah yaitu untuk menanamkan dan
menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antar
peserta didik
Hal itu adalah
sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 Permendikbud nomor 50 tahun 2022
tersebut.
Di samping itu, penerapan aturan itu juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan di kalangan peserta didik dan meningkatkan kedisiplinan tanpa adanya rasa kesenjangan sosial.
Diterbitkannya
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait seragam sekolah juga agar bisa menjadi
pedoman untuk seluruh sekolah dalam membuat peraturan yang sama di lingkungan
mereka.
Dalam pasal 3 ayat 1
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan tentang adanya dua jenis pakaian
yang berlaku sebagai seragam sekolah, yaitu :
- Pakaian seragam
Nasional
- Pakaian seragam
Pramuka
Sementara pada ayat 2
pasal yang sama, tercantum tentang adanya seragam khas sekolah yang bisa
dipakai peserta didik selain seragam Nasional dan seragam Pramuka.
Dikutip
BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.GTK.kemdikbud pada Jumat, 21 Oktober
2022, inilah penjelasan lengkap tentang seragam sekolah :
1. Seragam Nasional
Seperti yang terdapat
pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, penjelasan tentang seragam nasional
adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB
memakai seragam nasional dengan atasan kemeja warna putih dan celana atau rok
berwarna merah hati.
- Peserta didik
SMP/SMPLB memakai atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok warna biru
tua.
- Peserta didik
SMA/SMALB/SMK/SMKLB memakai atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok
warna abu-abu.
Pakaian seragam
nasional ini dikenakan paling sedikit pada setiap hari Senin dan Kamis. Saat
upacara bendera, ada atribut tambahan yang harus dikenakan yaitu topi pet dan
dasi.
Topi pet dan dasi
tersebut harus sesuai dengan warna pakaian seragam sekolah dan harus ada logo
Tut Wuri Handayani pada bagian topi.
2. Seragam Pramuka
Penggunaan seragam
pramuka diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Model hingga warna
pakaian pramuka mengacu pada aturan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
Aturan yang mengatur
pemakaian seragam khas sekolah terkait model dan warna ditentukan pihak sekolah
yang bersangkutan.
Demikian juga halnya
dengan penentuan hari pemakaian seragam khas sekolah, akan ditentukan oleh
pihak sekolah yang bersangkutan.
4. Baju Adat
Untuk pemakaian baju
adat sebagai seragam sekolah, Permendikbud memberikan kebebasan kepada
pemerintah daerah untuk menentukan model dan warnanya.
Untuk hari pemakaian
baju adat sebagai seragam sekolah atau acara adat tertentu, juga akan diatur
oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pada Permendikbud itu
dijelaskan bahwa pemerintah daerah berhak menentukan model dan warna pakaian
adat sebagai seragam sekolah dan akan dipakai pada hari atau acara adat
tertentu.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com