Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah. Baju Adat Jadi Salah Satunya? Guru Harus Tahu!

Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah. Baju Adat Jadi Salah Satunya? Guru Harus Tahu!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis sebuah peraturan baru yang membuat perubahan dalam penggunaan seragam sekolah.

Seragam sekolah memang telah lama dipakai saat peserta didik menjalani proses belajar mengajar dan menjadi salah satu faktor penunjang kemajuan pendidikan nasional.

Salah satu faktor penting pemakaian seragam sekolah adalah menghilangkan adanya kesenjangan sosial diantara peserta didik dan hal ini juga menjadi salah satu bahan pertimbangan Kemdikbud.

Pada kebijakan yang dirilis Kemdikbud secara resmi itu, pengaturan seragam sekolah ditujukan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kebijakan baru tersebut secara umum tidak terlalu membawa perubahan besar untuk pemakaian seragam sekolah, tapi ada perubahan baru yang unik yang ditambahkan di dalamnya.

Peserta didik, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan lainnya wajib mempelajari dan memahami maksud dan tujuan penerapan kebijakan baru tersebut, agar tidak salah dalam menjalankannya.

Perubahan yang unik yang terdapat dalam peraturan baru Kemdikbud tersebut adalah penerapan pemakaian pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

Kebijakan baru Kemdikbud tentang seragam sekolah dan perubahannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 50 tahun 2022.

Dalam Permendikbud tersebut tercantum tujuan penerapan seragam sekolah yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik

Hal itu adalah sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tersebut.

Di samping itu, penerapan aturan itu juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan di kalangan peserta didik dan meningkatkan kedisiplinan tanpa adanya rasa kesenjangan sosial.

Diterbitkannya Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait seragam sekolah juga agar bisa menjadi pedoman untuk seluruh sekolah dalam membuat peraturan yang sama di lingkungan mereka.

Dalam pasal 3 ayat 1 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan tentang adanya dua jenis pakaian yang berlaku sebagai seragam sekolah, yaitu :

- Pakaian seragam Nasional

- Pakaian seragam Pramuka

Sementara pada ayat 2 pasal yang sama, tercantum tentang adanya seragam khas sekolah yang bisa dipakai peserta didik selain seragam Nasional dan seragam Pramuka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.GTK.kemdikbud pada Jumat, 21 Oktober 2022, inilah penjelasan lengkap tentang seragam sekolah :

1. Seragam Nasional

Seperti yang terdapat pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, penjelasan tentang seragam nasional adalah sebagai berikut:

- Peserta didik SD/SDLB memakai seragam nasional dengan atasan kemeja warna putih dan celana atau rok berwarna merah hati.

- Peserta didik SMP/SMPLB memakai atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok warna biru tua.

- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB memakai atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok warna abu-abu.

Pakaian seragam nasional ini dikenakan paling sedikit pada setiap hari Senin dan Kamis. Saat upacara bendera, ada atribut tambahan yang harus dikenakan yaitu topi pet dan dasi.

Topi pet dan dasi tersebut harus sesuai dengan warna pakaian seragam sekolah dan harus ada logo Tut Wuri Handayani pada bagian topi.

 

2. Seragam Pramuka

Penggunaan seragam pramuka diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Model hingga warna pakaian pramuka mengacu pada aturan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

3. Seragam Khas Sekolah

Aturan yang mengatur pemakaian seragam khas sekolah terkait model dan warna ditentukan pihak sekolah yang bersangkutan.

Demikian juga halnya dengan penentuan hari pemakaian seragam khas sekolah, akan ditentukan oleh pihak sekolah yang bersangkutan.

 

4. Baju Adat

Untuk pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah, Permendikbud memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk menentukan model dan warnanya.

Untuk hari pemakaian baju adat sebagai seragam sekolah atau acara adat tertentu, juga akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

 

Pada Permendikbud itu dijelaskan bahwa pemerintah daerah berhak menentukan model dan warna pakaian adat sebagai seragam sekolah dan akan dipakai pada hari atau acara adat tertentu.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama