Bocoran Pendaftaran
PPPK 2022 untuk Guru dan Non Guru yang cara daftarnya tetap login di
sscasn.bkn.go.id
Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 diperkirakan akan dimulai pada
bulan November tahun ini.
Seleksi PPPK 2022
memang diprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan.
Namun, seleksi PPPK
2022 juga tidak mengesampingkan posisi lain.
Seperti dilansir
Instagram @indonesiabaik.id, peserta seleksi PPPK 2022 wajib memenuhi nilai
ambang batas agar bisa lolos seleksi PPPK 2022 jadi PNS.
Ada 3 tes yang akan
dijalani dalam seleksi PPPK 2022, dimana masing-masing soal PPPK 2022 memiliki
nilai ambang batas yang berbeda.
Berikut daftar nilai
ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:
1. Seleksi PPPK 2022
tes kompetensi
Nilai komulatif
maksimal: 500
Nilai ambang batas
kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
Nilai ambang batas
kategori 2: -
Nilai ambang batas
kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
2. Soal PPPK 2022
Manajerial dan sosiokultural
Nilai komulatif
maksimal: 200
Nilai ambang batas
kategori 1: 130
Nilai ambang batas
kategori 2: 110
Nilai ambang batas
kategori 3: 130
3. Tes PPPK 2022
Wawancara
Nilai komulatif
maksimal: 40
Nilai ambang batas
kategori 1: 24
Nilai ambang batas
kategori 2: 20
Nilai ambang batas
kategori 3: 24
Pelamar Prioritas
1. Pelamar Prioritas I
yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi
nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan
formasi.
2. Pelamar Prioritas II
adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas
III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah
bekerja minimal 3 tahun.
Adapun lulusan
pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan
lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Berikut Cara Daftar
PPPK 2022 yakni sebagai berikut :
1. Buka situs website
sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Selanjutnya isi data
seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis
kelamin, nomor hp, email, password
4. Kemudian upload scan
KTP serta swafoto
5. Lalu, masukkan kode
CAPTCHA
6. Klik submit
7. Berikutnya masuk
situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data diri
yang masih kosong
9. Pilih jenis seleksi,
jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan
10. Selanjutnya, unggah
berkas/dokumen dan cek resume
11. Setelah itu,
menceetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Link Pendaftaran PPPK
2022 : LINK
Sumber
: https://mataraman.tribunnews.com