BLT anak sekolah merupakan
bantuan sosial yang menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Itulah
sebabnya tidak semua siswa yang berhak menerima bantuan tersebut. Seperti yang
tertulis pada Lampungnesia (9/11), Program PKH termasuk salah satu Program
Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam proses pencairan
dana BLT, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para orang tua atau wali
dan siswa. Umumnya syarat – syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Penerima telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) Kementerian Sosial secara resmi.
2.
Orang tua atau
wali siswa penerima Bantuan Langsung Tunai merupakan Warga Negara Indonesia
(WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
3.
Orang tua atau
wali memiliki salah satu akun rekening bank berikut; Bank BNI, Bank BRI, Bank
Mandiri, dan Bank BTN). Hal ini berkaitan dengan metode pencairan yang akan
dilakukan.
4.
Siswa penerima
bantuan sosial secara resmi telah terdaftar pada instansi atau lembaga
pendidikan formal maupun non formal.
5. Siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
sebagai alat pencairan PKH anak sekolah tahap empat.
BLT Anak Sekolah tahap
empat akan cair dengan nominal Rp 4,4 juta untuk semua siswa Sekolah Dasar
hingga Sekolah Menengah Atas. Untuk mengetahui bahwa siswa masuk dalam jajaran
penerima Bantuan Langsung Tunai, orang tua atau wali siswa perlu mengecek pada
laman resmi Bansos Kemensos. Adapun caracek nama siswa yang terima dana BLT di laman cekbansos.kemensos.go.id adalah
sebagai berikut:
1. Buka laman Cek Bansos melalui tautan
cekbansos.kemensos.go.id melalui mesin pencarian. Setelah laman terbuka, orang
tua atau wali siswa dapat melakukan login.
2.
Lalu, isikan
formulir pada kolom pencarian data penerima Bantuan Langsung Tunai anak sekolah
tahap empat cair November 2022.
3.
Input data
alamat lengkap orang tua atau wali siswa penerima Program Keluarga Harapan anak
sekolah tahap empat yang meliputi desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten
atau kota, dan provinsi. Data alamat harus diisi sesuai dengan yang tertulis di
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4.
Setelah itu,
masukkan nama orang tua siswa penerima program PKH persis dengan nama di KTP
orang tua atau wali siswa.
5.
Jika pengisian
formulir telah selesai, nantiya sistem akan menampilkan kode OTP pada kolom
website Cek Bansos. Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang telah
disediakan. Setelah itu, klik pada menu “Cari Data”.
6. Setelah beberapa saat, nantinya akan muncul
keterangan bahwa telah terdaftar sebagai penerima PKH/BLT Anak Sekolah.
Itulah caracek nama siswa yang terima dana BLT di laman cekbansos.kemensos.go.id .
Hal ini bertujuan untuk memastikan nama siswa yang terima dana BLT.
Dilansir pada Pikiran
Rakyat Depok (01/09/22), terdapat beberapa rincian dana bantuan BLT anak
sekolah yang meliputi; tingkat sekolah dasar mendapatkan Rp 900 ribu per tahun,
siswa tingkat sekolah menengah pertama akan mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun, dan
untuk siswa sekolah menengah atas akan mendapatkan Rp 2 juta per tahun. Yuk
ikuti cara
cek nama siswa yang terima dana BLT di laman cekbansos.kemensos.go.id dan
lihat apakah nama kamu didalamnya.