Pemegang mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat NTT Timor-Rote-Sabu-Alor, Ferdi Tanoni (kanan) saat foto bersama Kapolda NTT, Irjen Pol Jhoni Asadoma |
"Perlakuan Australia
terhadap nelayan tradisional Laut Timor sudah berlebihan," katanya, Kamis
1 Desember 2022.
Ferdi
yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat menyebut
penangkapan dan penahanan, perauh nelayan tradisional itu juga ditenggelamkan
disekitar gugusan Pulau Pasir. Tindakan Pemerintah Australia, sebut Ferdi, juga
menuntut para nelayan membayar 20.000 dolar Australia karena kedapatan
melanggar sekitar 5 mil batas laut.
Ia
bahkan mendorong Pemerintah Provinsi NTT
agar menggugat Australia di Pengadilan Commonwealth Canberra. Ferdi
Tanoni menduga Australia sengaja menggiring perahu para nelayan ke dalam wilah
ZEE Australia lalu melakukan penangkapan.
"Mungkinkah
Pemerintah Australia ini bersahabat dengan Indonesia atau ingin mencari
gara-gara untuk menguasai Gugusan Pulau Pasir," kata Ferdi bertanya.
Dalam
keterangannya, Ferdi juga memberikan pernyataan keras terhadap sikap sepihak
Australia.
"Gugusan
Pulau Pasir adalah milik kami Masyarakat Adat Laut Timor karena kami memiliki
`Eigendom` tahun 1927 atas nama orang Indonesia dengan surat ukur resmi dari
Pementihan Hindia Belanda seluas kurang lebih 15.500 hektara," jelas
Ferdi.
Selain
itu, pihaknya juga menolak segala bentuk Memorandum of Understanding
(MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Australia di Laut Timor, khususnya di
Gugusan Pulau Pasir.
Ia
menjelaskan, MoU tidak berlaku secara hukum internasional dan hanya merupakan
perjanjian Australia dan Indonesia.
"Dan
ketiga, kami mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Kementerian
Luar Negeri RI untuk segera mungkin mengundang Pemerintah Australia dan
pemegang mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor ini untuk melakukan perundingan
secara bersama dalam penyelesaian Gugusan Pulau Pasir," ujarnya.
Berkenan
dengan pernyataan, sebut Ferdi menegaskan Pemerintah Australia segera
menghentikan berbagai kegiatan di gugusan Pulau Pasir dan tidak lagi menangkap
nelayan tradisional.
Ia
berpandangan penetapan sebuah batas perairan RI-Australia-Timor Timur di Laut
Timor yang baru harus menggunakan prinsip-prinsip Hukum Inernasional UNCLOS
1982.
"Suka
atau tidak suka kita harus lakukan ini. Pemerintah Indonesia harus segera
nyatakan seluruh MoU dan Perjanjian dan lain sebagainya di Laut Timor, batal demi
hukum. Dan merundingkan kembali seluruh batas perairan di Laut Timor secara
trilateral bersama Timor Timur," ujarnya lagi. * flores.tribunnews.com
.