Melalui Surat Keputusan
Mentri Pendidikan tentang Penerima Tunjangan Khusus Nomor
1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, tunjangan khusus untuk guru resmi didistribusikan.
Pelaksana Tugas (Plt)
Dirjen Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK), Nunuk Suryani mengabarkan, tunjangan
khusus ini berlaku untuk seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah-daerah
khusus sebagai tenaga profesional.
Tunjangan ini tidak
hanya dipersembahkan untuk guru ASN saja akan tetapi guru honorer atau guru
non-ASN juga akan menerimanya.
Tunjangan ini dibuat
sebagai bentuk apresiasi terhadap guru yang melaksanakan pengabdian. Melalui
pemberian tunjangan khusus ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan guru yang mengajar di daerah khusus.
Terkait pelaksanaan
distribusi tunjangan khusus ini Ditjen GTK Kemendikbudristek tengah menjalin
koordinasi dengan pemerintah daerah atau pemda setempat.
Untuk mempercepat
pelaksanaan ini, Ditjen GTK berharap pemerintah daerah agar dengan segera dapat
melaporkan penerima tunjangan khusus tersebut.
Nunuk Suryani selaku
pelaksana tugas Ditjen GTK mengatakan, Pemda setempat tinggal menyerahkan
laporan konfirmasi berupa daftar guru-guru yang bertugas di daerah khusus.
Pemberian tunjangan
khusus dibagikan dengan mengacu pada data dari Dapodik. Data dapodik tersebut
berasal dari data sekolah di tiap daerah khusus.
Setelah menerima data
tersebut pemerintah pusat tinggal melakukan verifikasi terkait kelayakan
penerima tunjangan khusus.
Mengutip dari beberap
sumber “Guru calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinias pendidikan
provinsi/kabupatenkota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah
disiapkan” tegas Nunuk Suryani selaku pelaksana tugas Ditjen GTK.
Nantinya jika guru dinyatakan
teleh memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus maka Surat Keputusan
Tunjangan Khusus (SKTK) akan diterbitkan. Penerbitan surat ini dilakukan dalam
dua tahap oleh Kementrian Pendidikan.
Adapun jadwal
penerbitan SKTK yakni sebanyak dua kali. Pertama pada Januari sampai Juni dan
tahap kedua dari semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun
berjalan.
Berdasarkan SKTK ini
nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi,
kabupaten maupun kota akan membayar tunjangan khusus secara langsung. Tunjangan
ini akan langsung masuk ke rekening penerima.
Perlu menjadi catatan,
pelaksanaan program ini sangat membutuhkan sokongan dari pemerintah daerah.
Pemerintah pusat baru bisa mendistribusikan tunjangan khusus jika pemda telah
mengirimkan daftar nama penerimanya.
Simak Juga Persyaratan Untuk Mengklaim
Guru Honorer kini dapat
berbahagia pasalnya akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp1,5 juta. Namun
tunjangan tersebut diberikan secara bertahap. Perbulannya guru honorer hanya
kan menerima sebesar Rp250 ribu.
Tunjangan ini diberikan
pemerintah dalam rangka untuk mengapresiasi guru agar kualitas kinerjanya
semakin baik.
Adapun Tahapan
Pencairannya Bisa Disimak sebagai berikut tahapan pencairan insentif Guru Non
PNS :
1. Guru melakukan cetak kartu bantuan insentif dan
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak.
2.
Pengembalian
dana dapat dilakukan lewat Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
3. Pengambilan dapat dilakukan tanggal 20 Desember
2022.
Saat mengambil
tunjangan di Bank terdekat, anda harus menyerah kan dokumen. Adapun dokumen
yang harus dibawa saat melakukan pengambilan tunjangan antaralain sebagai
berikut:
1) Membawa kartu bantuan insentif beserta Surat
Pertanggung jawaban mutlak dengan disertai materai Rp10.000
2) Membawa KTP Aasli
Demikian
informasi seputar Puluhan Ribu Guru
Honorer akan Menerima Tunjangan. Semoga Informasi ini bermanfaat untuk
anda.
***
Source: https://naikpangkat.com/puluhan-ribu-guru-honorer-akan-menerima-tunjangan