Kebijakan itu terkait
formasi serta gaji dan tunjangan Guru PPPK 2023.
Satu diantara kebijakan
itu, memastikan 1 Juta Guru PPPK terpenuhi di tahun 2023.
Lahirnya 3 Kebijakan
Mendikbudristek ini dipicu oleh banyaknya guru yang lulus passing grade pada Seleksi
PPPK 2021 tetapi belum diangkat oleh Pemerintah daerah ( Pemda ).
Padahal, anggaran untuk
gaji dan tunjangan guru sudah ditransfer Pemerintah pusat.
"Selama ini kami
mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengangkat guru. Namun ternyata ada permasalahan
yang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada 2023," kata
Nadiem Makarim saat memberikan sambutan di Puncak HUT PGRI ke-77, Sabtu 3
Desember 2022.
Berikut 3 Kebijakan Mendikbudristek tersebut:
Pertama, jika hingga
Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan PPPK Guru, maka
pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.
"Aturan-aturan ini
sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan
atas restu Pak Presiden Joko Widodo, nanti pemerintah pusat yang akan
melengkapi formasi" kata Nadiem Makarim.
Selama ini, kata Nadiem
Makarim, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan
formasi guru sesuai jumlah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021.
Banyak guru yang telah
putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi
PPPK.
Namun karena Pemda tak
kunjung mengkangkat para guru itu menjadi PPPK, mereka memilih banting setir ke
profesi lain.
Dikatakan Nadiem
Makarim, pihaknya masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi
ASN PPPK.
"Walaupun ada
ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, namun tahun lalu sudah ada 300
ribu guru diangkat ASN PPPK. Tahun ini 320 ribu guru juga siap diangkat ASN
PPPK," tambah Nadiem.
Kedua, setelah
berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem Makarim memperingatkan Pemda jika gaji
dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk hal lain.
"Tidak boleh
digunakan untuk kebutuhan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk
kebutuhan pendidikan, tetap tidak boleh. Hanya untuk gaji," tegasnya.
Pada rapat dengar
pendapat dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang
mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru.
Gaji para guru ini
berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali di transfer ke
masing-masing Pemda di Indonesia.
Ketiga, di tahun 2023
anggaran gaji PPPK Guru akan ditransfer ke Pemda bila Pemda sudah mengangkat
para guru yang sudah lolos passing grade.
"Dengan aturan di
tahun 2023 ini, semoga berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak
Sumber Daya Manusia unggul ada di tangan guru Indonesia," jelas dia.
Selain 3 aturan baru di
tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas Pemda mengangkat guru penggerak.
Saat ini sudah ada 50 ribu guru penggerak.
"Mohon secepatnya
Pemda mengangkat guru penggerak, menjadi kepala sekolah dan pengawas,"
kata Nadiem.
Sementara, selain
mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem mengatakan sejauh ini juga mendorong
kreativitas dan fleksibilitas guru dalam mengajar.
Misalnya, Kurikulum
merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih kreatif saat mengajar.
Ia mengatakan kurikulum
sebelumnya lebih mementingkan kecepatan daripada kedalaman berpikir kritis para
siswa.
"Banyak guru
komplain karena kurikulumnya terlalu banyak materi. Karena itu kini kurikulum
didesain lebih ringkas," tambahnya.
Kemudian, Kemendikbud
Ristek mengizinkan para guru mundur 1-2 tahun selama alasannya untuk memastikan
siswanya tidak ketinggalan dalam hal literasi dan numerasi.
"Termasuk jadwal
mengajar kini bisa diatur dalam waktu setahun. Dulu setiap minggu diatur, dan
cukup merepotkan," kata Nadiem. (*)
Sumber
: https://kupang.tribunnews.com