Pelaku dan korban penganiayaan berdamai di Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Jumat 27 Januari 2023 |
Sulaiman menjadi korban
penganiayaan dari dua orang pelajar bernama Yohanes Aprison (17) dan Simon AP
Saduk (15). Kedua pelaku membeli rokok dalam keadaan mabuk minuman keras
(miras) pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kedua pelaku hanya
membawa uang Rp 10.000 untuk membeli sebungkus rokok merek Malboro, dan
meminta diberi hutang dan berjanji akan membayarnya keesokan hari. Namun,
Sulaiman enggan memberikannya kemudian membuat kedua pelaku emosi lalu
menganiaya korban dengan menampar di bagian pipi kanan sebanyak dua kali.
Korban tidak menerima
perbuatan kedua pelaku, menghubungi pemilik tanah kemudian mendatangi Polsek
Maulafa Polresta Kupang Kota melaporkan kejadian yang dialaminya
tersebut.
Kapolsek Maulafa,
Kompol Antonius Mengga, Sabtu 28 Januari 2022 menjelaskan bahwa pihaknya telah
menerima laporan dari korban, kemudian Tim SPKT langsung bergerak mendatangi
lokasi kejadian guna menjemput kedua pelaku.
"Saat datang ke
lokasi kejadian, kedua pelaku masih tidur karena malam itu keduanya meneguk
minuman keras jenis sopi merah, sehingga keduanya langsung diamankan ke
Mapolsek Maulafa," jelas Antonius.
Setelah keduanya sadar
dari pengaruh miras, kedua pelaku menyadari kesalahannya, kemudian meminta maaf
kepada korban, sehingga korban yang melihat itikat baik keduanya juga
memberikan maaf.
Kedua pelaku juga
berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, sehingga korban dan kedua
pelaku langsung berdamai dan serta menandatangani surat pernyataan damai.
"Korban memilih
untuk tidak melaporkan masalah tersebut dan memilih berdamai, serta kedua
pelaku berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya," pungkasnya. * tribunnewa.com