Replik atas Pledoi Ferdy Sambo, JPU Nilai Kuasa Hukum Berkontribusi Mempertahankan Kebohongan

Replik atas Pledoi Ferdy Sambo, JPU Nilai Kuasa Hukum Berkontribusi Mempertahankan Kebohongan



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Sidang pembacaan replik atas pledoi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo (FS) digelar hari ini, Jumat (27/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Replik adalah tanggapan atau bantahan atas nota pembelaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam Repliknya, JPU menolak seluruh pledoi terdakwa. Itu berarti JPU tetap pada poin-poin tuntutannya yang pada intinya membenarkan seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa dan menuntut FS dipenjara seumur hidup. JPU bahkan mengaku, pihak kuasa hukum FS berkontribusi mempertahankan kebohongan yang sejak awal diorganisir FS.

“Berdasarkan surat tuntutan dan surat dakwaan yang berdasarkan keterangan dari saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lagi-lagi penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H memperlihatkan sikap ketidakprofesionalannya dan bahkan tidak mampu mempertahankan hak kliennya, yakni terdakwa Ferdy Sambo, bahkan penasehat hukum ikut berkontribusi dan mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H”, demikian bunyi replik JPU.

JPU menilai, FS terbukti sebagai aktor intelektual yang telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sejak dari Rumah Saguling hingga Rumah Duren Tiga. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan terdakwa Richard Eliezer yang ia kemukakan di dalam persidangan.

“Jelas-jelas dan nyata, yang sudah tidak dapat terbantahkan lagi dan merupakan fakta hukum terdakwa Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di Rumah Saguling Tiga hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren tiga”.

Menurut JPU, bukti tersebut sebenarnya  telah diketahui oleh penasehat hukum Ferdy Sambo. Namun kuasa hukum berusaha untuk tidak tahu dan sebaliknya justru memberikan masukan terhadap FS supaya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J tertutup rapat.

“Hal tersebut juga secara nyata dan pasti diakuli oleh penasehat hukum, hanya saja penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo berusahan untuk tidak mau tahu dan berusaha untuk memberikan masukan kepada terdakwa Ferdy Sambo demi kepentingan terdakwa dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terungkap secara terang”.

“Penasehat hukum juga dinilai ikut proaktif saat dilakukan rekontruksi baik di saat penyidikan maupun pada saat pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim yang mempimpin penanganan perkara ini, sehingga patut diduga peristiwa tersebut nyata-nyata sangat dipahami oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.”

Dengan ditolak dan tidak dipertimbangkannya pledoi Ferdy Sambo, maka agenda selanjutnya adalah pembacaan duplik dari pihak FS sebagai bantahan atas replik Jaksa Penuntut Umum.  Untuk diketahui, selain pembacaan relplik atas nota pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Risal dan Kuat Maruf, agenda sidang hari ini juga diisi dengan pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa obstarction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasusu ini.

Keenam terdakwa tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama