Dalam Repliknya, JPU
menolak seluruh pledoi terdakwa. Itu berarti JPU tetap pada poin-poin
tuntutannya yang pada intinya membenarkan seluruh perbuatan pidana yang telah
dilakukan terdakwa dan menuntut FS dipenjara seumur hidup. JPU bahkan mengaku,
pihak kuasa hukum FS berkontribusi mempertahankan kebohongan yang sejak awal
diorganisir FS.
“Berdasarkan surat
tuntutan dan surat dakwaan yang berdasarkan keterangan dari saksi Richard
Eliezer Pudihang Lumiu, lagi-lagi penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H.,
S.I.K., M.H memperlihatkan sikap ketidakprofesionalannya dan bahkan tidak mampu
mempertahankan hak kliennya, yakni terdakwa Ferdy Sambo, bahkan penasehat hukum
ikut berkontribusi dan mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa
Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H”, demikian bunyi replik JPU.
JPU menilai, FS
terbukti sebagai aktor intelektual yang telah merencanakan pembunuhan terhadap
Brigadir J sejak dari Rumah Saguling hingga Rumah Duren Tiga. Bukti tersebut
diperoleh dari keterangan terdakwa Richard Eliezer yang ia kemukakan di dalam
persidangan.
“Jelas-jelas dan nyata,
yang sudah tidak dapat terbantahkan lagi dan merupakan fakta hukum terdakwa
Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di Rumah Saguling Tiga hingga
pelaksanaan eksekusi di rumah Duren tiga”.
Menurut JPU, bukti
tersebut sebenarnya telah diketahui oleh penasehat hukum Ferdy Sambo.
Namun kuasa hukum berusaha untuk tidak tahu dan sebaliknya justru memberikan
masukan terhadap FS supaya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J
tertutup rapat.
“Hal tersebut juga
secara nyata dan pasti diakuli oleh penasehat hukum, hanya saja penasehat hukum
terdakwa Ferdy Sambo berusahan untuk tidak mau tahu dan berusaha untuk
memberikan masukan kepada terdakwa Ferdy Sambo demi kepentingan terdakwa dengan
tujuan agar perkara tersebut tidak terungkap secara terang”.
“Penasehat hukum juga
dinilai ikut proaktif saat dilakukan rekontruksi baik di saat penyidikan maupun
pada saat pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim yang
mempimpin penanganan perkara ini, sehingga patut diduga peristiwa tersebut
nyata-nyata sangat dipahami oleh penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, S.H.,
S.I.K., M.H.”
Dengan ditolak dan
tidak dipertimbangkannya pledoi Ferdy Sambo, maka agenda selanjutnya adalah
pembacaan duplik dari pihak FS sebagai bantahan atas replik Jaksa Penuntut
Umum. Untuk diketahui, selain pembacaan relplik atas nota pembelaan Ferdy
Sambo, Ricky Risal dan Kuat Maruf, agenda sidang hari ini juga diisi dengan
pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa obstarction of justice atau perintangan
penyidikan dalam kasusu ini.
Keenam terdakwa
tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan
Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.