RESMI! Kemenkeu Acc Tunjangan Baru Bagi Guru Di Luar Tunjangan Profesi, Guru Wajib Tahu

RESMI! Kemenkeu Acc Tunjangan Baru Bagi Guru Di Luar Tunjangan Profesi, Guru Wajib Tahu



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Kabar bagi bagi guru yang menunggu kabar baik di awal tahun 2023 ini.

Pasalnya, Kemenkeu sudah acc tunjangan baru bagi guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi dimana tunjangan tersebut diluar tunjangan profesi guru.

Selain menerima gaji pokok sesuai dengan golongannya, akan tetapi tunjangan yang diberikan menjadi salah satu sumber pendapatan guru.

Kemenkeu acc tunjangan baru dengan harapan bisa dan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait kemenkeu acc tunjangan baru bagi guru di luar dari tunjangan profesi guru.

 

Kemenkeu ACC Tunjangan Baru Di Luar TPG

Kabar gembira untuk para tenaga guru karena akan segera menerima tunjangan selain tunjangan profesi pada tahun 2023 ini.

Informasinya tunjangan tersebut bakal diberikan kepada para guru yang bekerja di satuan pendidikan yaitu PAUD, SD, SMP dan SMA.

Para tenaga guru sudah dijamin bakal memperoleh tunjangan sertifikasi/TPG, selain itu mereka juga bakal memperoleh tunjangan lain yaitu THR dan gaji 13.

Terkait THR dan gaji 13 yang diperuntukkan untuk tenaga guru telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan mengenai keberlanjutan alokasi pemberian tunjangan guru.

Pada Buku II Nota keuangan lebih tepatnya poin 3.2 telah dijelaskan terkait kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, diantaranya berkaitan pemberian THR dan gaji ke 13.

Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 yang terbit diakhir Desember 2022 berkaitan anggaran THR dan gaji ke 13.

Secara terperinci ketentuan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 untuk para guru yang telah tersetifikasi tersebut pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Adapun nominal yang bakal diterima oleh guru pata THR dan gaji 13 ini adalah sebanyak gaji pokok dengan tunjangan melekatnya.

Hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Bagi para tenaga honorer yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja juga nantinya juga bakal ditambah dengan 50 persen dari tunjangan kerja.

Selaras dengan penjelasan terkait kemenkeu acc tunjangan baru bagi guru di luar tunjangan profesi guru, berikut merupakan penjelasan terkait tunjangan apa saja yang akan cair di tahun 2023 ini bagi guru.

 

Tunjangan Guru yang Cair pada Tahun 2023

Guru di seluruh Indonesia bakal full senyum. Itu lantaran ada 5 tunjangan guru yang bakal cair di 2023.

Sebanyak 5 tunjangan guru yang bakal cair di 2023 ini meniupkan berjuta kebahagiaan. Kita ketahui bersama, selama ini guru hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Terdapat 5 tunjangan yang akan diterima guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hingga PNS.

Berikut merupakan rincian jenis tunjangan guru yang cair di tahun 2023:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD

Guru PNSD mendapat tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.

Juknis Permendikbug menyebut guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Ini akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan.

Di PP No 15 2019 telah disebutkan nominal gaji pokok. Ini daftarnya:

 

Gaji Golongan III

Golongan IIIa mendapat gaji Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIb mendapat gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIc mendapat gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Golongan IIId mendapat gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

 

Gaji Golongan IV

Golongan IVa mendapat gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVb mendapat gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVc mendapat gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVd mendapat gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVd mendapat gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

 

Tunjangan Sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)

Gaji yang akan diterima guru CPNSD sebesar 1 kali gaji pokok, dikali 8%tiap bulannya.

Rumus ini adalah pada sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019. Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur besaran gaji yang akan diterima CPNSD.

Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520

 

Guru Non PNS Inpassing

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18/2021 mengatur jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.

Tunjangan yang akan diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Nominal gajinya diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.

 

Guru Non Inpassing dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Guru non Inpassing dan non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.

Besaran nominal yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.

 

Tunjangan Guru PPPK

Regulasi tunjangan guru ASN PPPK diatur tahun 2022 dan seterusnya. Sesuai dengan peraturan Persesjen Kemdikbud No 18/2021.

Nominal tunjangan guru yang akan didapatkan guru PPPK sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing.

Aturan mengenai gaji PPPK tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak 17.

Pemerintah Memberi Bonus PNS, Wajib Guru Ketahui

Pegawai negeri sipil (PNS) akan terima bonus lagi dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung dalam tahun ini ada dua alokasi bonus yang akan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) terima.

Pemerintah bahkan sudah memastikan pemberian tersebut terhadap dedikasi dan kinerjanya selama ini. Alokasi kedua bonus tersebut sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.

Memasuki tahun 2023, ada kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar gembira ini tak lain adalah para PNS bakal menerima bonus dari Pemerintah melalui Kemenkeu.

Pemberian bonus ini sebagai upaya penghargaan kepada seluruh PNS atas dedikasi dan kinerjanya.

Informasi kabar gembira ini telah dipastikan Pemerintah sebab sudah masuk dalam daftar isian pelaksanaan Anggaran atau Dipa Kemenkeu.

Pemberian bonus dari Pemerintah ini akan menjadi kabar gembira tersendiri bagi seluruh PNS karena menjadi satu hal yang dinanti-nantikan. Para PNS bakal full senyum menantikan bonus dari Pemerintah ini.

Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Sementar itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023. Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS tersebut adalah berupa Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13.

Kedua komponen bonus paling dinanti PNS ini adalah merupakan reward atau penghargaan pemerintah kepada semua PNS.

Sebab selama ini para PNS sudah memberikan pelayanan dan performas terbaik selama menjadi abdi negara.

Meski THR dan gaji 13 adalah hal yang rutin diberikan pemerintah, setidaknya kedua bonus ini bisa membantu perekonomian para PNS.

Demikian penjelasan terkait kemenkeu acc tunjangan baru di luar tunjangan profesi guru.

 Sumber: naikpangkat.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama