Pasalnya, Kemenkeu
sudah acc tunjangan baru bagi guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi
dimana tunjangan tersebut diluar tunjangan profesi guru.
Selain menerima gaji
pokok sesuai dengan golongannya, akan tetapi tunjangan yang diberikan menjadi
salah satu sumber pendapatan guru.
Kemenkeu acc tunjangan
baru dengan harapan bisa dan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sebagai
pahlawan tanpa tanda jasa.
Berikut ini merupakan
penjelasan terkait kemenkeu acc tunjangan baru bagi guru di luar dari tunjangan
profesi guru.
Kemenkeu ACC Tunjangan Baru Di Luar TPG
Kabar gembira untuk
para tenaga guru karena akan segera menerima tunjangan selain tunjangan profesi
pada tahun 2023 ini.
Informasinya tunjangan
tersebut bakal diberikan kepada para guru yang bekerja di satuan pendidikan
yaitu PAUD, SD, SMP dan SMA.
Para tenaga guru sudah
dijamin bakal memperoleh tunjangan sertifikasi/TPG, selain itu mereka juga
bakal memperoleh tunjangan lain yaitu THR dan gaji 13.
Terkait THR dan gaji 13
yang diperuntukkan untuk tenaga guru telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan
mengenai keberlanjutan alokasi pemberian tunjangan guru.
Pada Buku II Nota
keuangan lebih tepatnya poin 3.2 telah dijelaskan terkait kebutuhan minimum
pelayanan pemerintahan, diantaranya berkaitan pemberian THR dan gaji ke 13.
Hal tersebut diperkuat
dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK.07/2022 yang terbit diakhir
Desember 2022 berkaitan anggaran THR dan gaji ke 13.
Secara terperinci
ketentuan pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 untuk para guru yang telah
tersetifikasi tersebut pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU).
Adapun nominal yang
bakal diterima oleh guru pata THR dan gaji 13 ini adalah sebanyak gaji pokok
dengan tunjangan melekatnya.
Hal tersebut sudah
tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.
Bagi para tenaga
honorer yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja juga
nantinya juga bakal ditambah dengan 50 persen dari tunjangan kerja.
Selaras dengan
penjelasan terkait kemenkeu acc tunjangan baru bagi guru di luar tunjangan
profesi guru, berikut merupakan penjelasan terkait tunjangan apa saja yang akan
cair di tahun 2023 ini bagi guru.
Tunjangan Guru yang Cair pada Tahun 2023
Guru di seluruh
Indonesia bakal full senyum. Itu lantaran ada 5 tunjangan guru yang bakal cair
di 2023.
Sebanyak 5 tunjangan
guru yang bakal cair di 2023 ini meniupkan berjuta kebahagiaan. Kita ketahui
bersama, selama ini guru hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Terdapat 5 tunjangan
yang akan diterima guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara
(ASN) PPPK hingga PNS.
Berikut merupakan rincian jenis
tunjangan guru yang cair di tahun 2023:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD
Guru PNSD mendapat
tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.
Juknis Permendikbug
menyebut guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok
setiap bulannya. Ini akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan.
Di PP No 15 2019 telah
disebutkan nominal gaji pokok. Ini daftarnya:
Gaji Golongan III
Golongan IIIa mendapat
gaji Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Golongan IIIb mendapat
gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
Golongan IIIc mendapat
gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
Golongan IIId mendapat
gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Gaji Golongan IV
Golongan IVa mendapat
gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Golongan IVb mendapat
gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Golongan IVc mendapat
gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
Golongan IVd mendapat
gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Golongan IVd mendapat
gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Tunjangan Sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)
Gaji yang akan diterima
guru CPNSD sebesar 1 kali gaji pokok, dikali 8%tiap bulannya.
Rumus ini adalah pada
sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019. Pada PP No 15 Tahun 2019 juga
mengatur besaran gaji yang akan diterima CPNSD.
Ketentuan CPNS golongan
gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima sebesar
Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520
Guru Non PNS Inpassing
Peraturan Sekretaris
Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18/2021 mengatur jumlah besaran tunjangan
guru non ASN Inpassing.
Tunjangan yang akan
diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Nominal gajinya diatur
dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.
Guru Non Inpassing dan Non Pegawai Negeri Sipil
(PNS)
Guru non Inpassing dan
non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.
Besaran nominal yang
didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.
Tunjangan Guru PPPK
Regulasi tunjangan guru
ASN PPPK diatur tahun 2022 dan seterusnya. Sesuai dengan peraturan Persesjen
Kemdikbud No 18/2021.
Nominal tunjangan guru
yang akan didapatkan guru PPPK sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK
masing-masing.
Aturan mengenai gaji
PPPK tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak
17.
Pemerintah Memberi
Bonus PNS, Wajib Guru Ketahui
Pegawai negeri sipil
(PNS) akan terima bonus lagi dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung dalam tahun
ini ada dua alokasi bonus yang akan PNS atau aparatur sipil negara (ASN)
terima.
Pemerintah bahkan sudah
memastikan pemberian tersebut terhadap dedikasi dan kinerjanya selama ini.
Alokasi kedua bonus tersebut sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Kemenkeu.
Memasuki tahun 2023,
ada kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar gembira ini tak
lain adalah para PNS bakal menerima bonus dari Pemerintah melalui Kemenkeu.
Pemberian bonus ini
sebagai upaya penghargaan kepada seluruh PNS atas dedikasi dan kinerjanya.
Informasi kabar gembira
ini telah dipastikan Pemerintah sebab sudah masuk dalam daftar isian
pelaksanaan Anggaran atau Dipa Kemenkeu.
Pemberian bonus dari
Pemerintah ini akan menjadi kabar gembira tersendiri bagi seluruh PNS karena
menjadi satu hal yang dinanti-nantikan. Para PNS bakal full senyum menantikan
bonus dari Pemerintah ini.
Dalam catatan Kemenkeu
bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36
persen PDB.
Sementar itu, dalam
catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022
berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.
Rata-rata pertumbuhan
belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. Peningkatan tersebut
antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan
kesejahteraan PNS atau ASN.
Kesejahteran PNS yang
dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan
kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Untuk mendukung
kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian
kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang
dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak
memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022,
pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk
50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Menkeu Sri Mulyani
menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun
2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp
249,1 triliun.
Kemudian untuk
pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023. Merujuk kalender
tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jika masih menggunakan
pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS
paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sementara untuk
pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun
ajaran baru.
Bonus yang akan
diberikan pemerintah kepada para PNS tersebut adalah berupa Tunjangan Hari Raya
atau THR dan gaji 13.
Kedua komponen bonus
paling dinanti PNS ini adalah merupakan reward atau penghargaan pemerintah
kepada semua PNS.
Sebab selama ini para
PNS sudah memberikan pelayanan dan performas terbaik selama menjadi abdi
negara.
Meski THR dan gaji 13
adalah hal yang rutin diberikan pemerintah, setidaknya kedua bonus ini bisa
membantu perekonomian para PNS.
Demikian penjelasan
terkait kemenkeu acc tunjangan baru di luar tunjangan profesi guru.