Deputi Bidang SDM
Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, dari hasil pembahasan yang
telah dilakukan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI),
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), penanganan tenaga honorer itu telah
mengerucut pada satu opsi.
Kata dia, opsi itu
ialah seminimal mungkin memberhentikan para tenaga honorer dan juga seminimal
mungkin memberikan dampak pada pembengkakan anggaran. Namun, opsi jelasnya dari
keputusan ini menurut Denni masih perlu dirinci lebih detil pada rapat pekan
depan.
"Tapi ada
alternatif lain yang kemungkinan mengerucut adalah bagaimana risiko
pemberhentian seminimal mungkin, risiko anggaran membengkak seminimal mungkin,
itu yang lagi kita formulate," ujar dia saat ditemui di Hotel Grand Sahid
Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Hingga kini, Alex
menekankan, sebetulnya ada 4 opsi yang tengah dibahas untuk menangani para
tenaga honorer yang jabatannya akan dihapus seluruhnya pada 28 November 2022.
Seluruh opsi yang dibahas itu pun kata dia juga telah dikomunikasikan Menteri
PANRB Abdullah Azwar Anas dengan Presiden Joko Widodo.
"Minggu depan kami
akan meeting lagi dengan asosiasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini juga
sudah disampaikan oleh pak menteri, solusi yang digagas pak menteri sudah
disampaikan ke pak presiden untuk dapat responsnya seperti apa, baru kita
kerucutin lagi," tuturnya.
Sebagaimana diketahui,
penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini dilakukan pemerintah seiring
dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang
terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga
kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Kalimat yang tertera
dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian
pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS
maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas
waktu tanggal 28 Nopember 2023.
"Karena mandatnya
PP kan seperti itu (28 November 2023 dihapus) kita dengan Apeksi, Apkasi, dan
Appsi sedang merumuskan formula solusi terbaik, ada 4 alternatif dan ada
alternatif lain yang kemungkinan mengerucut," ujar Alex Denni.
Pembahasan penanganan
tenaga honorer ini sebetulnya juga telah dilaksanakan oleh Kementerian PANRB
bersama DPR pada 21 November 2022. Opsi yang muncul saat itu adalah tenaga
non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau
diangkat sesuai dengan skala prioritas.
***
Sumber
: https://www.cnbcindonesia.com