Pertanyaan:
1. Apakah anak yang lahir di luar
pernikahan boleh dibaptis?
2. Apakah dalam surat
baptis wajib mencantumkan nama bapak dan ibu?
Jawaban:
1. Anak yang lahir di luar pernikahan TETAP DAPAT DIBAPTIS dengan memperhatikan
3 hal di bawah ini:
a.
Persetujuan
Orangtua.
Pembaptisan bayi
membutuhkan persetujuan kedua/ salah satu orangtua merujuk pada kewajiban
setiap orangtua Katolik untuk membaptis dan mendidik anak-anak mereka menurut
ajaran iman Gereja Katolik. Bagaimana dengan mereka yang lahir di luar
pernikahan karena orangtua mereka tidak diketahui (jika ayah dan ibu tidak
diketahui), dibutuhkan wali atau pengganti orangtuanya secara legitim yang
dapat memberikan jaminan bahwa anak tersebut akan dididik secara Katolik.
(Kanon 868).
b.
Mendidik anak
dalam iman adalah tanggungjawab orangtua.
Tak dapat disangkal bahwa peran orangtua dalam membesarkan anak dalam iman
sangatlah besar. Karena semua anak-anak dibesarkan oleh orangtua baik kandung
ataupun wali maka kehidupan anak-anak akan mengikuti teladan iman orangtuanya.
c.
Salus
Animarum (Keselamatan
Jiwa-Jiwa)
Tujuan utama
dari karya Gereja adalah keselamatan jiwa-jiwa, maka pembaptisan anak yang
lahir di luar pernikahan perlu dilakukan untuk keselamatan jiwa si anak. Bahkan
dalam bahaya maut, meskipun orangtua si anak tidak beragama Katolik pembaptisan
anak tetaplah sah.
2. Mengacu pada Kanon
877 poin 2:
"Jika mengenai
anak yang lahir dari ibu yang tidak menikah, nama ibu haruslah dicantumkan,
jika diketahui secara umum keibuannya itu, atau jika ia dari kehendaknya
sendiri memintanya secara tertulis atau di hadapan dua orang saksi; demikian
pula nama ayahnya harus dicatat, jika kebapakannya dibuktikan oleh suatu
dokumen publik atau oleh pernyataannya sendiri di hadapan pastor paroki serta
dua orang saksi; dalam hal-hal lain hendaknya ditulis nama orang yang dibaptis tanpa
menyebut nama ayah atau orangtuanya."
Pencantuman nama orangtua dalam surat baptis anak yang lahir di luar pernikahan
ada dua cara:
a.
Nama Ayah
Kandung ditulis apabila ada DOKUMEN PUBLIK dan 2 ORANG SAKSI yang menyatakan
demikian. Sedangkan NAMA IBU HARUS DITULIS.
b.
Tidak
mencantumkan nama ayah kandung dan hanya nama ibu kandung saja..
c.
Kebijakan
mencantumkan ada pada pastor paroki dengan memperhatikan alasan pastoral dan
publik.
--Deo
Gratias--