Baptisan Bagi Anak yang Lahir di Luar Pernikahan dan Ayah yang Tidak Bertanggung Jawab (Catatan Pinggir Jalan Setapak Sakramen Pembaptisan Katolik)

Baptisan Bagi Anak yang Lahir di Luar Pernikahan dan Ayah yang Tidak Bertanggung Jawab (Catatan Pinggir Jalan Setapak Sakramen Pembaptisan Katolik)


Pertanyaan:

1. Apakah anak yang lahir di luar pernikahan boleh dibaptis?

2. Apakah dalam surat baptis wajib mencantumkan nama bapak dan ibu?


Jawaban:

1. Anak yang lahir di luar pernikahan TETAP DAPAT DIBAPTIS dengan memperhatikan 3 hal di bawah ini:

a.      Persetujuan Orangtua.

Pembaptisan bayi membutuhkan persetujuan kedua/ salah satu orangtua merujuk pada kewajiban setiap orangtua Katolik untuk membaptis dan mendidik anak-anak mereka menurut ajaran iman Gereja Katolik. Bagaimana dengan mereka yang lahir di luar pernikahan karena orangtua mereka tidak diketahui (jika ayah dan ibu tidak diketahui), dibutuhkan wali atau pengganti orangtuanya secara legitim yang dapat memberikan jaminan bahwa anak tersebut akan dididik secara Katolik. (Kanon 868).

 

b.      Mendidik anak dalam iman adalah tanggungjawab orangtua.
Tak dapat disangkal bahwa peran orangtua dalam membesarkan anak dalam iman sangatlah besar. Karena semua anak-anak dibesarkan oleh orangtua baik kandung ataupun wali maka kehidupan anak-anak akan mengikuti teladan iman orangtuanya.

c.       Salus Animarum (Keselamatan Jiwa-Jiwa)

Tujuan utama dari karya Gereja adalah keselamatan jiwa-jiwa, maka pembaptisan anak yang lahir di luar pernikahan perlu dilakukan untuk keselamatan jiwa si anak. Bahkan dalam bahaya maut, meskipun orangtua si anak tidak beragama Katolik pembaptisan anak tetaplah sah.



2. Mengacu pada Kanon 877 poin 2:

"Jika mengenai anak yang lahir dari ibu yang tidak menikah, nama ibu haruslah dicantumkan, jika diketahui secara umum keibuannya itu, atau jika ia dari kehendaknya sendiri memintanya secara tertulis atau di hadapan dua orang saksi; demikian pula nama ayahnya harus dicatat, jika kebapakannya dibuktikan oleh suatu dokumen publik atau oleh pernyataannya sendiri di hadapan pastor paroki serta dua orang saksi; dalam hal-hal lain hendaknya ditulis nama orang yang dibaptis tanpa menyebut nama ayah atau orangtuanya."

Pencantuman nama orangtua dalam surat baptis anak yang lahir di luar pernikahan ada dua cara:

a.      Nama Ayah Kandung ditulis apabila ada DOKUMEN PUBLIK dan 2 ORANG SAKSI yang menyatakan demikian. Sedangkan NAMA IBU HARUS DITULIS.

b.      Tidak mencantumkan nama ayah kandung dan hanya nama ibu kandung saja..

c.      Kebijakan mencantumkan ada pada pastor paroki dengan memperhatikan alasan pastoral dan publik.

--Deo Gratias--



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama