Calon Pendeta yang Cabuli 9 Anak di Alor, NTT Dituntut Hukuman Mati

Calon Pendeta yang Cabuli 9 Anak di Alor, NTT Dituntut Hukuman Mati

Keterangan foto: Terdakwa SAS (baju hitam) saat diperiksa Jaksa Kejari Alor. (Humas Kejari).


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Alor menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Sepryanto Ayub Snae, atas dugaan perkara persetubuhan anak dibawah umur.

Terdakwa Sepryanto Ayub Snae, warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, adalah mantan vikaris (calon pendeta) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang korban di Kecamatan Alor Laut Timur Laut, Kabupaten Alor Tahun 2021 lalu.

SAS dituntut pidana mati oleh JPU karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Sebagaimana diubah UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim,S.H, saat dikonfirmasi media Rabu (22/2/2023) malam.

Lanjut Abdul dalam amat tuntutan ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut hukuman mati kepada terdakwa SAS diantaranya hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan.

Selain itu perbuatan terdakwa membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,

Terdakwa juga adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik Vikaris dari Gereja.

Korban terdakwa berjumlah 9 orang anak dan terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal -hal yang meringankan untuk dipertimbangkan jaksa penuntut umum tidak ada,” ungkap Abdul Hakim.

Untuk sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu 01 Maret 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. *** kumparan.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama