Keterangan foto: Terdakwa SAS (baju hitam) saat diperiksa Jaksa Kejari Alor. (Humas Kejari). |
Terdakwa Sepryanto Ayub
Snae, warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, adalah mantan
vikaris (calon pendeta) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang
korban di Kecamatan Alor Laut Timur Laut, Kabupaten Alor Tahun 2021 lalu.
SAS dituntut pidana
mati oleh JPU karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
telah diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo pasal 76D UU Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Sebagaimana diubah UU
RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Hal ini dikatakan oleh
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim,S.H, saat dikonfirmasi media Rabu
(22/2/2023) malam.
Lanjut Abdul dalam amat
tuntutan ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut hukuman mati
kepada terdakwa SAS diantaranya hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa
yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap
anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan.
Selain itu perbuatan
terdakwa membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak
masa depan anak korban, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi
masyarakat,
Terdakwa juga adalah
seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas
perbuatannya telah mencoreng nama baik Vikaris dari Gereja.
Korban terdakwa
berjumlah 9 orang anak dan terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan
keterangan di persidangan. Sedangkan hal -hal yang meringankan untuk
dipertimbangkan jaksa penuntut umum tidak ada,” ungkap Abdul Hakim.
Untuk sidang akan
dilanjutkan pada pekan depan, Rabu 01 Maret 2023 dengan agenda pembacaan
pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. *** kumparan.com