DIGANTI - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum atau Penataan Ruang/PUPR atas nama LJN belum lama ini diperiksa Kejaksaan Negeri Belu. |
"Terkait dugaan tindakan
korupsi yang dilakukan LJN kita serahkan sepenuhnya pada Aparat Penegak Hukum
(APH ) untuk diproses sesuai proses hukum acara pidana yang berlaku dan akan
segera diganti agar tidak terganggu pelayanan publik khususnya pada Dinas
PU," jawab Bupati Simon ketika dihubungi Pos Kupang dari Betun, Sabtu
malam 11 Maret 2023.
Sementara Kepala
Seksi Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Belu Alfian dalam press releasenya menjelaskan, pada
hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023 Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belu
berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah menaikkan status 3 orang saksi
menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana
korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho,
Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PU Kabupaten
Malaka.
Ketiga tersangka
itu yakni Sekretaris
Dinas PUPR Malaka atas nama LJN selaku PPK, tersangka HS dan tersangka CT dari
pihak penyedia atau kontraktor.
"Terhadap ketiga
tersangka tersebut telah dilakukan
penahanan agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan," jelas
Alfian.
Bahwa penyidikan
terhadap Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho,
Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor :
PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 jo Nomor :
PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor :
PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 Tanggal 26 Januari 2023.
Menurutnya,
terhadap penanganan perkara selanjutnya dilakukan pemberkasan secara terpisah
dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor Nomor
: PRINT- 59/N.3.13/Fd.1/03/2023 Tanggal 09 Maret 2023 atas nama Tersangka LJN
(PPK), Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor :
PRINT- 60/N.3.13/Fd.1/03/2023 Tanggal 09 Maret 2023 atas nama Tersangka HS
(Penyedia), Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Negeri Belu Nomor : PRINT- 61/N.3.13/Fd.1/03/2023 Tanggal 09 Maret 2023 atas
nama tersangka CT (Pelaksana dari Penyedia).
Dari hasil
penyidikan disimpulkan,
pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak)
dengan nilai pekerjaan Rp 705.002.009,49 (tujuh ratus lima juta dua ribu sembilan rupiah
empat puluh sembilan sen) yang seharusnya diselesaikan dalam 120 (seratus dua
puluh) hari kalender kerja mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12
November 2018.
Dimana dari 96 Tanki
Septic Individual yang
seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan
tidak sesuai dengan RAB baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia ataupun
melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.
"Terhadap
masing-masing tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 Nomor : Itkab.710/120/LHP/PKKN/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 telah terjadi kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.318.711.424,89 atau Tiga Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen. (Nbs).