Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Malaka, jumat (3/3/2023). |
Kapolres Malaka AKBP
Rudy Junus Jacob Ledo, SH, SIK, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf, SH, mengatakan,
pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, tim dari Unit
Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka dipimpin
AKP Yusuf langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan
penyelidikan. "Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten
Malaka siang tadi," ujar Yusuf, Jumat (3/3/2023) petang.
Ia membeberkan
berdasarkan laporan masyarakat bahwa paket yang dikirim melalui jasa pengiriman
JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK di desa Kletek, Kecamatan Malaka
Tengah, Kabupaten Malaka.
Satuan Opsnal Selidiki
Jumat, 3 Maret 2023
siang sekitar pukul 12.20 wita pemilik paket IK mengambil paketnya di JNE.
Selanjutnya IK membawa paket tersebut menggunakan sepeda motornya dan hendak
kembali ke rumah. Sesampainya di jalan raya Betun-Laran, anggota Satuan tim
Unit Opsnal menghentikan IK. Polisi melakukan penggeledahan atas paket yang
dibawa oleh IK.
Setelah paketnya dibuka
oleh anggota, anggota satuan tim Unit Opsnal menemukan 1 buah klip warna putih
bening yang ditempel di dalam baju kaos lengan panjang warna hitam. Klip bening
tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram.
Petugas membawa pelaku
IK dan barang bukti ke Polres Malaka untuk
dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan
interogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamatnya dan
merupakan miliknya dari rekannya di luar Kabupaten Malaka.*** katantt.com