Hal ini diketahui
sesuai surat Bawaslu RI Nomor:144/HK.01.01/K1/05/2023
Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Atas Nama Petrus Nahak Manek.
Surat Keputusan
ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Mei 2023, ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat
Bagja.
Surat keputusan ini
diterima Pos Kupang melalui via pesan watsApp dari Petrus Nahak Manek di Betun,
Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.
Menurutnya,
setelah ia menerima
surat keputusan dari Bawaslu RI ini maka ia memutuskan untuk maju sebagai calon
legislatif pada Pemilu 2024 mendatang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kabupaten Malaka.
"Memang sebelumnya
ia mengirim surat permohonan pengunduran diri pada tanggal 26 April 2023 lalu.
Sehingga keputusan Bawaslu RI ini sebagai tanggapan balik atas surat permohonan pengunduran
diri yang ia ajukan tersebut," ungkapnya.(Pos Kupang.com)