Bawaslu RI Berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka NTT Sejak 2 Mei 2023

Bawaslu RI Berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka NTT Sejak 2 Mei 2023

UNDUR DIRI - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek. Bawaslu Republik Indonesia (RI) memberhentikan Petrus Nahak Manek selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka sejak tanggal 2 Mei 2023.



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Bawaslu Republik Indonesia (RI) memberhentikan Petrus Nahak Manek selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka sejak tanggal 2 Mei 2023.

Hal ini diketahui sesuai surat Bawaslu RI Nomor:144/HK.01.01/K1/05/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Atas Nama Petrus Nahak Manek.

Surat Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Mei 2023, ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Surat keputusan ini diterima Pos Kupang melalui via pesan watsApp dari Petrus Nahak Manek di Betun, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Menurutnya, setelah ia menerima surat keputusan dari Bawaslu RI ini maka ia memutuskan untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malaka.

"Memang sebelumnya ia mengirim surat permohonan pengunduran diri pada tanggal 26 April 2023 lalu. Sehingga keputusan Bawaslu RI ini sebagai tanggapan balik atas surat permohonan pengunduran diri yang ia ajukan tersebut," ungkapnya.(Pos Kupang.com)




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama