Satlantas Polres Malaka melakukan penilangan manual dengan memberlakukan bukti pelanggaran. (Foto: Dok/Timorline.com). |
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus
Jacob Ledo, SH, SIK
melalui Kasat Lantas Polres Malaka AKP Yulius Zed
Nale, SH kepada media di Mapolres Malaka, Kamis
(25/05/2023), menjelaskan secara rinci alasan penilangan manual.
“Kita melakukan
penilangan secara manual karena tingginya tingkat pelanggaran
yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Malaka akhir-akhir ini”,
kata Kasat Yulius.
Dalam pelaksanaan di lapangan,
jelas Kasat Yulius, pihaknya menerapkan sistem tilang menetap
(Stationer System) dan Sistem Patroli Keliling (Hunting System). Meskipun
demikian, pihaknya tetap bertindak humanis dengan menerapkan 3S,
yakni Senyum, Sapa dan Salam.
“Karena tilang manual,
kita
memberlakukan Bukti Pelanggaran”, tandas Kasat Yulius.
Adapun pelanggaran
yang akan ditindak secara manual ini, yakni
pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang,
menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan
helm standar SNI, melawan arus, melanggar batas
kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol,
kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion,
knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), penggunaan
kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over
dimensi, serta kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat
nomor palsu.
Menurut Kasat Yulius, untuk mencegah
terjadinya pelanggaran, selama ini pihaknya terus memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara
kendaraan baik roda dua maupun roda empat
“Pengendara yang
didapati melanggar dihentikan laju kendaraannya, kemudian diberikan teguran
dan imbauan agar masyarakat mematuhi peraturan yang
berlaku sehingga turut menciptakan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran dalam berlalu-lintas”, terang Kasat Yulius.
Menurut perwira yang pernah bertugas di Timor Timur (kini Timor Leste,
red) itu, pihaknya melakukan penegakkan disiplin berlalu
lintas dengan Stationer System atau Menetap dan Hunting System atau
Patroli Keliling.
Hunting System atau
Sistem Patroli Keliling merupakan upaya petugas untuk melakukan
penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan
pelanggaran.
“Pola penindakan
hunting system ini bersifat insidentil. Petugas tidak terus-terusan
berada di tempat tetapi patroli. Kapanpun ada pelanggaran,
petugas akan langsung melakukan penindakan”, tandas Kasat Yulius.
Dijelaskan pula, pola
penindakan Hunting System dilaksanakan di tempat- tempat yang
berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas, minimal dilakukan dua orang
petugas. Petugas juga dengan 3S, yakni Senyum Sapa dan Salam saat menilang
pelanggar.
“Dengan kegiatan ini, masyarakat Kabupaten Malaka diharapkan dapat lebih menaati peraturan berlalu
lintas di jalan raya”, tegas Kasat Yulius.
Terkait sistem
pengawasan terhadap anggota yang melakukan penilangan
manual, Kasat Yulius mengatakan, akan ada pengawasan
melekat dari internal Polri. Bahkan, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, di mana
setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan
sanksi tegas.
“Jadi, apabila ditemukan adanya
penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan saat melakukan
penindakan pelanggaran berlalulintas, akan ditindak dan dikenai
sanksi disiplin, sanksi etik, bahkan sanksi pidana. Ini komitmen Kapolri,”
begitu kutip Kasat Yulius. ***