Ia trauma karena
diduga akibat mendapatkan surat penggilan polisi sebagai saksi atas kasus
dugaan pengrusakan dan pencurian terhadap pelapor Berhta Meliana Hanas Sioh.
Kepada Pos Kupang dalam
surat tertulis, Kepala Sekolah, Maksem Tohana menjelaskan buntut
pemanggilan siswanya tersebut karena EM disertakan namanya sebagai saksi oleh
Berhta Meliana Hanas Sioh alias Meli.
Dalam kasusnya itu
Meli yang berjualan di dalam lingkungan sekolah diketahui melakukan keributan
dan mengolok-olok para guru.
Karena merasa tidak
nyaman para guru dan komite serta orang tua siswa melakukan rapat dan sepakat
melarang Meli berjualan di lingkungan sekolah selama tiga bulan serta lapak
jualannya dibongkar.
Mengetahui lapaknya
dibongkar, Meli melaporkan hal tersebut ke Polsek
Takari. Dan akhirnya dalam keterangannya, Meli menyeret nama EM untuk
memberikan keterangan kepada pihak Polisi tanpa konfirmasi orang tua ataupun
pihak sekolah.
Maksem menjelaskan
setelah mencatut nama EM sebagai saksi untuk memberikan keterangan Polsek
Takari memberikan surat panggilan kepada anak EM pada tanggal 19 Mei 2023 untuk
menghadap ke Polsek pada Selasa 23 Mei 2023.
Namun hal tersebut
menyebabkan anak EM ketakutan, sakit, dan tidak
mau bersekolah lagi karena takut di tangkap oleh Polisi.
"Sampai pada saat
ini sesuai laporan dari orang tua ke pihak sekolah bahwa anak EM tidak mau ke
sekolah karena takut dan bahkan sampai sakit.
Dalam hal ini kami pihak sekolah dan orang tua merasa di rugikan karena anak
kami mengalami gangguan Psikis,"terangnya.
Dia menambahkan orang
tua anak juga mengeluhkan hal ini kepada sekolah jikalau masalah ini tidak di
tangani dengan baik maka masa depan anak mereka akan menjadi suram hanya karena
kepentingan pribadi oknum Meli.
"Oleh karena itu
kami orang tua dan pihak sekolah meminta oknum Meli Hanas untuk bertanggung
jawab atas gangguan Psikis yang di alami anak kami Kami dari pihak sekolah
memohon kepada Komnas Perlindungan Anak (KPA) untuk
mendampingi kami dalam menyelesaikan masalah ini,"pungkasnya.
Sementara Kapolsek
Takari Iptu Ilham Gesta Rahman yang dikonfirmasi membenarkan adanya
surat panggilan bagi anak EM
Sesuai copian surat
panggilan yang dikekuarkan Polsek Takari tersebut bernomor B/50/V/2023/Sek
Takari dengan perihal undangan klarifikasi perkara.
Pemanggilan tersebut
juga terang Kapolsek Gesta Rahman terkait dengan penyelidikan yang sedang
dilakukan oleh Polsek Takari terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau
Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Junto Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana yang terjadi pada hari
Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wita dan hari Kamis tanggal
15 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wita di Lingkungan Sekolah SD Negeri Benu
di Desa Benu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, yang dilaporkan oleh Berhta
Meliana Hanas Sioh alias Meli.
Dalam isi surat itu
anak EM diminta menemui enyidik didampingi oleh orang tua misalnya Bapak
Kandung, ibu kandung, paman atau om kandung, nenek kandung, tanta kandung
bahkan kakek kandung untuk hadir memberikan keterangan selaku saksi anak pada
hari Selasa 23 Mei 2023.
EM diminta hadir di
ruang Unit Reskrim Polsek Takari dan membawa dokumen pendukung lainnya seperti
akte kelahiran, juga dokumen terkait seperti surat baptis dan Kartu Keluarga
Saat dikonfirmasi
terkait anak EM yang takut hingga sakit bahkan tidak masuk sekolah lantaran
takut menghadap polisi, Iptu Gesta menegaskan sejak pemanggilan awal mereka
sudah melakukan komunikasi dengan orang tua.
Bahkan kata dia,
orang tua juga sudah menyanggupi dan keterangan akan diberikan secara
beramai-ramai sehingga tidak membuat anak tertekan.
Lanjutnya, pemanggilan
ini hanya untuk mendapatkan keterangan dari anak-anak terkait kejadian di
sekolah tanpa menakut-nakuti anak-anak.
Polsek Takari juga akan
melalukan dialog dan pertemuan bersama pihak sekolah dan komite terkait dengan
hal ini.***(Pos Kupang).