Foto: AAF alias Adit (29), karyawan perusahaan swasta di Kota Kupang, NTT diamankan polisi Polsek Kelapa Lima karena menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah (ILO/NTT Express) |
Warga Oelon 3,
Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini menggelapkan uang
perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek
Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, mengatakan penangkapan itu berdasarkan
laporan polisi nomor LP/B/123/V/2023/Polsek
Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023.
"Kasus ini
dilaporkan oleh Patris Andreas Titi selaku utusan perwakilan dari PT Aneka Niaga,"
ujarnya, Sabtu 27 Mei 2023.
Ia mengungkapkan,
kasus penggelapan dalam jabatan tersebut terjadi pada Senin 8 Mei
2023.
Saat itu, pelaku
mendapat surat tugas untuk ke Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua guna
menagih uang perusahaan.
Setelah pelaku
mendapatkan uang tagihan tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke
perusahaan PT Aneka Niaga hingga saat ini.
Perusahaan Aneka Niaga
pun mengalami kerugian sebesar Rp 135.568.090.
Saat diperiksa polisi
di Polsek Kelapa Lima, pelaku mengaku menghabiskan uang
perusahaan untuk berbagai kebutuhan.
“Pelaku mengakui uang tersebut dipakai untuk
melunasi hutang sebesar Rp 7.000.000 dan sisanya digunakan untuk bermain judi
online jenis rolete,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah
diamankan di sel Polsek
Kelapa Lima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita tahan pelaku
hingga 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas kasusnya,” tutupnya. *** nttmediaexpress.com