Para terduga pelaku ilegal logging di Hutan Lindung Kateri beserta barang bukti saat diserahkan warga ke Polres Malaka, Selasa (17/1/2023) silam. (victorynews.id/Wilfrid Wedi) |
Salut buat aparat
kepolisian yang 'berdarah-darah' turun sampai ke pelosok-pelosok kampung untuk
menangkap para 'pedagang manusia' itu.
Tak terkecuali Polres Malaka yang
menangkap terduga pelaku TPPO, AK di Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima,
Kabupaten Malaka, Rabu (7/6/2023).
Diberitakan, bahwa
aparat Kepolisian Polres Malaka langsung menjemput AK di Desa Laekeun.
Di tengah sanjungan
terhadap aparat Polres Malaka itu, Masyarakat Desa Kateri, Kecamatan
Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT justru sedih.
Pasalnya kasus ilegal logging yang
mereka laporkan belum menunjukkan kemajuan prosesnya.
Tepat hari ini 17 Juni,
tercatat, genap 5 bulan kasus Ilegal Logging di Hutan Lindung Kateri ada
di tangan Polres
Malaka.
Masyarakat Kateri juga
sedih, bukan karena laporan mereka, Polisi harus diminta untuk mencari para
pelaku dan barang bukti seperti para pelaku TPPO.
Masyarakat Kateri sudah
membawa barang bukti berupa sensor, sepeda motor, dan juga tersangka Sintus
Manek Cs kepada Polres
Malaka.
Dengan Harapan Polres Malaka tinggal
mengembangkannya untuk menangkap pelaku lainnya kemudian memproses hukum.
Di mata masyarakat
Kateri, memang sudah menjadi pekerjaan mudah Aparat Kepolisian Polres Malaka karena
tinggal menegambangkan semua potensi yang ada, pasti pelaku lainnya bisa
ditangkap.
Rupanya harapan itu
belum juga diwujudkan oleh aparat Kepolisian di Polres Malaka.
Pasalanya
masyarakat Desa
Kateri sebagai pelapor belum mendapatkan laporan perkembangan
penyelidikan kasus Ilegal Loging di Hutan Lindung Kateri itu.
"Belum ada
perkembangan kaka," kata Krisantus Kali, pelapor kasus Ilegal Loging
di Hutan
Lindung Kateri kepada victorynews.id, baru-baru ini.
Janji Kasat
Reskrim Polres
Malaka AKP Alfredus Sutu saat mendatangi Kantor Desa Kateri, Selasa
(4/4/2023), untuk memberi waktu kepada mereka untuk mengusut kasus itu pun
sepertinya janji tiggal janji.
Pasalnya, janji yang
dilontarkan itu hingga kini belum juga diwujudkan.
"Kami tidak tahu
kendalanya di mana. Tetapi bagi kami ini pekerjaan mudah polisi akrena sudah
ada barang bukti dan pelaku. Bukan mereka yang tangkap tetapi kami yang
antar," ujar masyarakat Kateri Paskalius Kehi.
Bahkan menurutnya, para
pelaku ilegal loging yang diserahkan kepada Polres Malaka hingga
kini berkeliaran bebas di luar sana.
"Ada apa
sebenarnya dengan aksus ini? Kami perlu tahu karena kasus ini serius di Mata
Masyarakat DesaKateri yang sudah menjaga hutan lindungnya bertahun-tahun,"
tandasnya.
Pemuda Kateri El Un
menambahkan selama ini masyarakat Desa Kateri sudah
berupaya dengan berbagai cara agar kasus itu bisa dituntaskan, tetapi rupanya
belum juga berhasil.
"Jangan sampai ini
jadi preseden buruk terhadap Polres Malaka. Kami
Pemuda Kateri tidak akan kendor agar kasus ini bisa diproses hukum, termasuk
akan menyurati Kapolda, Kapolri, dan menteri Kehutanan melalui ANggota DPR RI
yang kami kenal," tandasnya.*** victorynews.id