Wakil Ketua Umum Partai
NasDem Ahmad Ali membenarkan informasi tersebut. Sebab, untuk menjadi anggota
calon legislatif (caleg) DPR RI seorang yang menjabat sebagai kepala daerah
harus membuat pernyataan pengunduran diri.
"Begini
pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Jadi
pengunduran diri lebih awal itu memang dipersyaratkan bahwa ketika orang sedang
menjabat gubernur kemudian maju sebagai caleg, dia harus membuat pernyataan
pengunduran diri," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Menurut Ali, Viktor
Laiskodat mengundurkan diri sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024. Viktor akan
mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023.
"Artinya sebelum
masuk tahapan pemilu dia sudah mengundurkan diri. Sudah mengakhiri masa
dinasnya," ucap Ali.
"Itu diatur dalam
peraturan PKPU. Jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin
mencalonkan diri, jadi dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran
dirinya," kata Ali.
Namun, Ali menegaskan
surat pengunduran diri yang Viktor layangkan bukan berarti dia berhenti bekerja
sebagai Gubernur NTT per hari ini. Sebab, Viktor belum resmi menjadi caleg
untuk Pemilu 2024.
"Belum masuk
sebagai caleg. Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT (daftar calon
tetap), seseorang itu menjadi mengikat sebagai caleg ketika dia DCT kan. Nah
beliau kan masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat
harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," pungkas Ali. *** jawapos.com