Kalumban Mali buronan,
DPO koruptor NTT yang divonis 15 tahun itu, pada 5 Juli 2023 lalu ditangkap
aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (PolÃcia CientÃfica de
Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste di kediamanannya di Fomento, Dili,
Timor Leste.
Kalumban ditangkap
karena memalsukan dokumen penting lainnya seperti surat akta kelahiran yang
dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda
Penduduk atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di
Timor Leste. Dasar dokumen palsu ini kemudian mengantikan identitasnya dengan
nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) alias Bos Beni dan kelahiran kota Madya
Bobonaro.
Dari tangan terpidana
korupsi Kalumban Mali, aparat berwenang di Timor Leste juga mengamankan dokumen
penting lainnya, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di
Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Peduduk Timor Leste serta akta
pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Menteri Kehakiman Timor
Leste, Amândio de Sá Benevides membenarkan Kalumban Mali akan segera diadili di
Pengadilan ngara Timor Leste dengan tuduhan memalsukan dokumen. Kasus pemalsuan
dokumen kewarganegaraan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalumban Mali akan
diproses hukum, disidang di Pengadilan negara Dili, sesuai ketentuan hukum ang
berlaku. Berkasnya sementara dilengkapi pihak Kejaksaan Timor Leste. Jika sudah
selesai akan segera disidang. Pasti akan dijatuhi hukuman dan ditahan di
Kumarka ( penjara ) Dili, Timor Leste ,” kata Amândio de Sá Benevides ( 19/7)
Dia menyebutkan untuk
melengkapi berkas ini Kejaksaan juga sementara menggali informasi dengan
jajaran notaris untuk mencari tahu pelaku yang menfasilitasi dokumen
kewarganegaraan Timor Leste kepada tersangka Kalumban Mali yang mengganti
identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman ini.
“ Mereka, Kejaksaan
selaian menyuusun tuntutan, juga akan memberikan petunjuk kepada pihak
kepolisian untuk mencari actor yang membantu memalsukan dokumen palsu membantu
Kalumban Mali ini ,” sebut Amândio
Untuk diketahui,
Kalumban Mali merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati-NTT)
dalam kasus pengadaan pupuk di Dinas Pertanian NTT dan kabur di sela sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Kalumban Mali merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh
Kejati NTT, kurang lebih selama 7 tahun sejak 2016 -2023 ini.
Seperti diberitakan
Gatra.com sebelumnya, Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (PolÃcia
CientÃfica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste , Rabu (05/07/2023),
pukul 16:00 WTL, menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus korupsi, Kalumban
Mali di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste.
Terpidana korupsi kasus
pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian Provinsi NTT, Kalumban Mali, ditangkap
aparat keamanan di Dili terkait informasi bahwa dia memiliki dokumen
kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal.
DPO Kalumban Mali saat
ini menjadi tahanan PCIC untuk proses investigasi selanjutnya terkait
kepemilikan dokumen negara Timor Leste seperti Pasport RDTL yang telah
mengantikan identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran
kota madya Bobonaro.
Dari tangan terpidana
korupsi Kalumban Mali, aparat berwenang di Timor Leste juga mengamankan dokumen
penting lainnya, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di
Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Pengenal atau KTP Timor Leste
serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Konsuler KBRI Dili
Sunani Ali Asrori kepada Gatra.com per telepon membenarkan penangkapan Kaluman
Mali ini.
“Hari ini ( 7/7) kami
sudah bertemu dengan Otoritas Pemerintahan Timor Leste dalam hal ini PolÃcia
CientÃfica de Investigação Criminal Timor Leste (PCIC ). Mereka membenarkan
telah menahan Kalumban Mali karena memalsukan dokumen kependudukan untuk
menjadi warga Timor Leste,” kata Sunani Ali Asrori ( 7/7).
Kepada Pemerintah
Indonesia jelas Sunani pihak PCIC mengatakan akan menginformasikan kemudian
jika benar –benar Kalumban Mali ini warga negara Indonesia untuk kelanjutannya.
Antaranya jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta kalau yang bersangkutan
memalsukan dokumen untuk menjadi warga Timor Leste tentunya akan diproses
hukum.
“Mereka mengatakan akan
menginformasikan kepada kami jika dalam pemeriksaan nanti, ditemukan fakta
bahwa Kaluman Mali warga Indonenesia dan memalsukan dokumen akan diinformasikan
kepada kami. Termasuk proses hukumnya,” jelas Sunan.
Sunan juga menyebutkan
dalam pertemuan tersebut, pihak PCIC juga tidak mengizinkan untuk bisa bertemu
dengan Kalumban Mali.
“Kami minta untuk
bertemu Kalumban namun tidak diizinkan. Mereka katakan jika dalam hasil
pemeriksaan nanti terbukti kalau Kalumban Mali itu warga Indonesia baru kami
diizinkan untuk bertemu,” kata Sunan.
Karena itu lanjut
Sunan, pihak KBRI di Dili tidak bisa menyebutkan kalau Kalumban Mali itu DPO
yang ditangkap otoritas Timor Leste.
“Kami belum bisa
katakan Kalumban Mali itu masuk DPO karena kasus hukum. Karena pada pertemuan
kami tadi, pihak Otoritas Timor Leste menolak menyebutkan bahwa penangkapan
Kalumban Mali karena DPO Indonesia. Mereka secara tegas hanya katakan ditangkap
karena pemalsuan dokumen,” kata Sunan.
Sementara itu Kasie
Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Gatra.com terkait penangkapan DPO Kalumban
Mali hanya mengatakan info ini baru diketahui dari media.
“Kami baru tahu
penangkapan Kalumban Mali ini dari media. Nantinya kalau pihak otoritas Timor
Leste mau deportasi yang bersangkutan tentunya kami akan jemput diperbatasan
dan jebloskan ke tahanan lembaga pemasyarakatan sesuai vonis hakim,” kata Abdul
Hakim ( 7/7).
Untuk diketahui,
Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT
divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu.
Ini karena saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda
tuntutan, Kalumban Mali kabur melarikan diri.
Kalumban Mali kini
kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT
dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016
lalu.
Kalumban Mali
tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp 976 juta. Kalumban
Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari
2014. Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota
legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD NTT. ***