SM saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Kabupaten Kupang, NTT. (dok.humas polres kupang) |
Hal ini terungkap saat kegiatan rekonstruksi kasus pembuangan bayi oleh Penyidik Polres Kupang, Selasa (6/9/2023) di wilayah
Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang
menjadi TKP kasus tersebut.
Rekonstruksi tersebut
merupakan rangkaian tindakan lanjutan terhadap kasus pembuangan bayi yang dilakukan salah satu Siswi SMA di Kabupaten Kupang pada
(29/6/2023) lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut, SM memperagakan
sebanyak 18 adegan mulai dari pelaku
mencuci piring di rumahnya hingga pelaku membuang bayinya di bawah pohon pisang
dekat rumahnya.
"Rekonstruksi ini
hanya merupakan lanjutan proses penyidikan yang terjadi pada Juni lalu,"
ujar Kapolres Kupang, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Selama rekonstruksi tidak
ada kendala dan berjalan dengan baik.
Diketahui, SM merupakan siswi SMA di Kabupaten Kupang yang
dituduh menjadi pelaku pembuangan bayi.
Berdasarkan pengakuan SM, awalnya ia merasakan nyeri
perut. SM lalu
meninggalkan rumah tanpa memberitahu anggota keluarganya menuju ke tempat
kejadian awal (Di belakang salah satu SMA) dan langsung melahirkan bayi
laki-laki yang dikandungnya.
Setelah melahirkan, SM mengambil sebuah karung
untuk menyimpan bayi tersebut dan kemudian meletakannya di rumpun pohon pisang
dan meninggalkannya begitu saja.
Bayi itu tidak tertolong walaupun sempat dilarikan
ke RSUD Naibonat.*** victorynews.id