Demi Melamar Wanita Idaman! Pria di Kota Kupang NTT Nekad Curi Uang 65 Juta, Begini Kisah Asmaranya

Demi Melamar Wanita Idaman! Pria di Kota Kupang NTT Nekad Curi Uang 65 Juta, Begini Kisah Asmaranya



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Benar ungkapan kata, demi cinta aku rela. Ungkapan kata ini cocok untuk menggambarkan sosok Yeter (28) warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang Provinsi NTT nekad mencuri.

Seorang pria bernama Yeter berani mencuri uang 56 juta di rumah korban Yunus Nesimnasi di Jalan Farmasi, Gang III RT.016, RW 010, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tak tanggung-tanggung, tindakan bobrok dan tidak terpuji yang diduga dilakukan terduga pelaku hanya demi melamar sang kekasih yang menjadi tambatan hatinya.

Meski begitu, kerinduan terduga pelaku untuk mempersunting gadis yang dicintainya berpotensi kandas untuk sementara waktu setelah Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras Polres TTS berhasil membekuk terduga pelaku di kediaman calon istrinya di Desa Nelalette, Kabupaten TTS, Kamis 5 Oktober 2023

Kapolresta Kupang Kota Kombespol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi S.Sos., M.H. membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku Yeter

Peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban  Yunus Nesimnasi

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, sambungnya, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres TTS untuk bersama-sama mencari keberadaan Yeter di Wilayah Hukumnya.

Tak pelak, sekira pukul 04.15 Wita, Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras Polres TTS berhasil membekuk terduga pelaku di kediaman calon istrinya di Desa Nelalette.

Saat diringkus terduga pelaku sempat membantah telah melakukan pencurian

Meski begitu, pihak kepolisian tetap bersikukuh membawa terduga pelaku ke Kota Kupang 

Setibanya di Kota Kupang, pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Yeter yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. 

Dari hasil penggeledahan didapati uang hasil curian sebesar Rp.56.050.000.-(Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diletakan terduga pelaku di dalam lemari miliknya

Karena tertangkap basah berserta barang bukti tersebut, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian lantaran membutuhkan uang untuk melamar sang kekasih.

Saat ini Yeter bersama dengan barang bukti uang hasil curian telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.*** Suaralamaholot



 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama