Seorang pria bernama Yeter berani mencuri uang 56 juta di rumah korban Yunus Nesimnasi di
Jalan Farmasi, Gang III RT.016, RW 010, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang.
Tak tanggung-tanggung, tindakan bobrok dan tidak
terpuji yang diduga dilakukan terduga pelaku hanya demi melamar sang kekasih
yang menjadi tambatan hatinya.
Meski begitu, kerinduan terduga pelaku untuk
mempersunting gadis yang dicintainya berpotensi kandas untuk sementara waktu
setelah Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras
Polres TTS berhasil
membekuk terduga pelaku di kediaman calon
istrinya di Desa Nelalette, Kabupaten TTS, Kamis 5 Oktober 2023
Kapolresta Kupang Kota Kombespol
Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi S.Sos.,
M.H. membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku Yeter
Peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat
pihaknya menerima laporan dari korban Yunus Nesimnasi
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi
dan korban,
sambungnya, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian
berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres TTS untuk bersama-sama
mencari keberadaan Yeter di Wilayah Hukumnya.
Tak pelak, sekira pukul 04.15 Wita, Jatanras
Polresta Kupang Kota
dan Jatanras Polres TTS berhasil
membekuk terduga pelaku di kediaman calon
istrinya di Desa Nelalette.
Saat diringkus terduga pelaku sempat membantah
telah melakukan pencurian
Meski begitu, pihak kepolisian tetap bersikukuh
membawa terduga pelaku ke Kota Kupang
Setibanya di Kota Kupang, pihak kepolisian lalu
melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Yeter yang terletak
di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa.
Dari hasil penggeledahan didapati uang hasil curian sebesar
Rp.56.050.000.-(Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) yang
diletakan terduga pelaku di dalam lemari
miliknya
Karena tertangkap basah berserta barang bukti
tersebut, terduga pelaku akhirnya mengakui
bahwa dirinya melakukan pencurian lantaran
membutuhkan uang untuk melamar sang kekasih.
Saat ini Yeter bersama dengan barang bukti uang hasil curian telah
diamankan di Mapolresta Kupang Kota
guna dilakukan proses lebih lanjut.***