Kolase foto
Anggota DPR RI asal NTT, Edward Tannur bersama anaknya Ronald Tannur serta Dini
Sera Afrianti alias Andini. |
Ketua DPW PKB NTT Alo Malo Ladi mengaku,
pihaknya menunggu proses lebih lanjut dari persoalan tersebut. Edward Tannur,
sebut dia, pasti akan menjelaskan ataupun memberi penguatan bagi konstituen di
dapil NTT II ihwal masalah yang menimpa anaknya sekaligus menyeret
dirinya.
"Masih banyak keluarga yang mungkin mendengar
secar langsung dari beliau. Hal yang sama juga tentu berlaku konsisten yang ada
di dapilnya beliau, paling kurang memberi penguatan dan segala macam,"
katanya, Rabu 11 Oktober 2023 ketika ditanya mengenai aktivitas Edward Tannur
di Dapil setelah dicopot dari keanggotaan di Komisi IV DPR RI.
"Secara umum karena beliau anggota DPR RI,
dan itu merupakan ranahnya keputusan DPP, kami pasti sambil menunggu koordinasi
konfirmasi dari DPP," ujarnya menambahkan.
Pada prinsipnya, menurut dia, PKB NTT tetap
mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan DPP yang melibatkan anak dari Edward Tannur ini.
Selain itu, DPW PKB NTT juga
meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan upaya penegakan hukum secara
adil di kasus yang melibatkan anak anggota DPR RI Edward Tannur di
Surabaya, Jawa Timur.
"Sebagai ketua wilayah kami tentu meminta
kepada aparat penegak hukum terus melakukan upaya penegakan hukum secara
adil," kata Ketua DPW PKB NTT Alo Malo Ladi.
PKB NTT, kata dia, sangat terpukul dengan kejadian
ini. Pihaknya berbelasungkawa atas meninggalnya DSA dalam kejadian nahas
itu.
Secara kepartaian, Edward Tannur telah
dibebastugaskan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.
Politikus dari daerah pemilihan NTT II itu diminta oleh DPP PKB agar fokus
dalam urusan anaknya itu.
Alo Malo Ladi meminta agar sikap permohonan maaf
yang disampaikan Edward Tannur agar tidak lagi
disudutkan, apalagi memvonis.
Dia sangat berharap Edward Tannur bisa
fokus dalam urusan ini.
"Kita cukup merespons niat baik beliau untuk
menyampaikan permohonan maaf sekalipun bukan beliau yang melakukan tetapi
sebagai orang tua, beliau sudah menyampaikan itu, kami berharap juga tidak
memvonis beliau, biarlah beliau tetap fokus pada apa yang sementara dia
hadapi," ujarnya.
Diketahui, Gregorius Ronald Tanur (GRT) tega
menghabisi nyawa Dini Sera Afrianti (DAS) di salah satu tempat karaoke di
Surabaya, Rabu 4/10/2023 dinihari. GRT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Polrestabes Surabaya. Ia diancam hukuman 12 tahun penjara. *** poskupang.com