Inilah Sidang Vonis MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Senin 16 Oktober 2023

Inilah Sidang Vonis MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Senin 16 Oktober 2023



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10).

"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan Putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK, Selasa (10/10).

Masih dikutip dari situs MK, ada setidaknya 7 gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu. Berikut daftarnya:

Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Nomor 51/PUU-XXI/2023

Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru

Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

Jadwal pembacaan putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Foto: Mahkamah Konstitusi RI


Bila merujuk jadwal, belum semua gugatan batas usia capres-cawapres di MK itu belum dibacakan putusannya. Masih ada beberapa gugatan lain yang belum termasuk dalam jadwal tersebut.

Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024. Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun. Gibran saat ini masih berusia 35 tahun.

Begitu juga anggapan soal usia maksimal 70 tahun, menghambat salah satu calon yang hendak maju. Seperti Prabowo yang saat ini sudah berusia 71 tahun.

Namun dalam permohonannya ke MK, sebagian besar penggugat menilai pasal soal batas usia ini inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dimintakan sesuai dengan petitum mereka masing-masing. *** kumparan.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama