"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan
Putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK,
Selasa (10/10).
Masih dikutip dari situs MK, ada setidaknya 7
gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober
2023 itu. Berikut daftarnya:
Nomor
29/PUU-XXI/2023
Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik
Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 35
tahun.
Nomor
51/PUU-XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan
Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40
tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Nomor
55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil
Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil
Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto
Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres
minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Nomor
90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsaqibbirru
Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman
sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Nomor
91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21
tahun.
Nomor
92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25
tahun.
Nomor
105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30
tahun.
Jadwal pembacaan putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Foto: Mahkamah Konstitusi RI |
Bila merujuk jadwal, belum semua gugatan batas usia
capres-cawapres di MK itu belum dibacakan putusannya. Masih ada beberapa
gugatan lain yang belum termasuk dalam jadwal tersebut.
Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok
yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024. Salah satunya putra
Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju
di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun. Gibran saat ini masih
berusia 35 tahun.
Begitu juga anggapan soal usia maksimal 70 tahun,
menghambat salah satu calon yang hendak maju. Seperti Prabowo yang saat ini
sudah berusia 71 tahun.
Namun dalam permohonannya ke MK, sebagian besar
penggugat menilai pasal soal batas usia ini inkonstitusional, bertentangan
dengan UUD 1945 sehingga dimintakan sesuai dengan petitum mereka masing-masing. *** kumparan.com