Polisi Ringkus Terduga Pelaku Begal di Kelurahan Naimata Kota Kupang, Provinsi NTT

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Begal di Kelurahan Naimata Kota Kupang, Provinsi NTT

Ilustrasi Begal


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Tim Jatanras Polresta Kupang Kota meringkus RT terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan (begal). 

Terduga pelaku RT ditangkap hari Selasa l, 3 Oktober 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 543 / IX /2023 /Polresta Kupang Kota, tanggal 29 Septembar 2023.

Kapolresta Kupang Kota melalui Kanit Pidum Polresta Kupang Kota Ipda Faijor Simanjuntak S.H yang memimpin penangkapan tersebut membenarkan adanya penangkapan terhadap RT terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal)

Terduga pelaku RT diduga melancarkan aksi tidak terpuji itu Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Jumat, 29 September 2023

Saat ini, sambung Ipda Faijor, terduga pelaku dan saksi sementara diamankan di Polres Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951," imbuhnya.*** lembata.pikiran-rakyat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama