Ilustrasi Begal |
Terduga pelaku RT ditangkap hari Selasa l, 3 Oktober
2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 543 / IX /2023 /Polresta Kupang Kota, tanggal 29 Septembar 2023.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kanit Pidum Polresta Kupang Kota Ipda Faijor Simanjuntak S.H yang memimpin penangkapan
tersebut membenarkan adanya penangkapan terhadap RT terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal)
Terduga pelaku RT diduga melancarkan aksi tidak
terpuji itu Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Jumat, 29
September 2023
Saat ini, sambung Ipda Faijor, terduga pelaku dan
saksi sementara diamankan di Polres Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
"Dan pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat
1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951," imbuhnya.*** lembata.pikiran-rakyat.com