PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit, Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024

PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit, Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)PP PengangkatanHonorer akan terbit tahun ini, hal itu disampaikan langsung oleh Menpan RB. Sebelumnya Menpan RB telah menyampaikan penghapusan honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 harus dibatalkan hingga akhir 2024.

Meskipun demikian, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer. Bahkan saat ini Menpan RB tengah membahas PP Pengangkatan Honorer.

Tidak adanya PHK massal honorer, membuat pemerintah akhirnya memberikan solusi dengan membuka opsi pengangkatan honorer sebelum dihapus. PP Pengangkatan Honorer yang menjadi peraturan dalam UU ASN akan membahas lebih detail tentang bagaimana nasib honorer 2024.

Selain itu, honorer yang terdampak penghapusan diharapkan dapat mengikuti seleksi P3K yang dibuka setiap tahunnya. Karena Menpan RB mengatakan bahwa pemerintah tidak memperbolehkan instansi untuk merekrut tenaga honorer baru.

PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit Tahun Ini

Meskipun penghapusan honorer akan dilaksanakan pada Desember 2024, namun PP Pengangkatan Honorer akan diterbitkan mulai tahun ini.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu baru bisa terus bekerja,” jelas Menpan RB.

Skema dan mekanisme P3K juga akan diperluas oleh pemerintah, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.

Karena tenaga honorer mempunyai kontribusi yang sangat signifikan di pemerintahan, Menpan RB menjelaskan bahwa dalam PP Pengangkatan Honorer ini tidak boleh ada penurunan gaji.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tambah Menpan RB.

Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024

Bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus P3K di tahun 2024?

Tenaga honorer yang tidak lulus P3K tak perlu khawatir, karena Mendikbud menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan memecat honorer yang tidak lulus P3K. Honorer yang tak lulus P3K terutama guru, masih bisa mengajar di sekolah dengan status tenaga kontrak daerah atau tenaga kontrak pendidik.

TKD dan TKS ini merupakan tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah, sistem kontraknya per tahun, dan sumber gajinya berasal dari dana alokasi umum atau dana bos.

Itulah informasi mengenai “PP Pengangkatan Honorer Akan Terbit, Begini Nasib Honorer yang Tidak Lulus P3K Tahun 2024.” *** naikpangkat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama