Kolase foto
kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq dan Dini Sera Afrianti alias Andini, korban
penganiayaan oleh GRT, anak anggota DPR RI asal NTT. |
Andini dianiaya Ronald Tannur, anak anggota DPR asal NTT ( Nusa Tenggara Timur ).
Korban dan pelaku sudah pacaran selama lima bulan.
Ayah Ronald Tannur bernama
Edward Tannur, saat ini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB).
Kuasa Hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan,
dia berencana melaporkan Kapolsek Lakasantri Kompol
Hakim, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi
Humas Polrestabes Surabaya AKP
Haryoko Widhi ke Propam Polrestabes Surabaya.
Menurut Dimas Yemahura Alfarauq, ketiganya dinilai
sempat memberikan pernyataan terburu-buru mengenai kesimpulan penyebab kematian
korban.
Ada yang menyebut korban meninggal karena penyakit
lambung. Ada pula yang mengungkapkan bahwa tak ditemukan luka penganiyaan pada
korban.
"Menurut saya pernyataanya ini dapat menimbulkan
kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah
berjalan," kata Dimas Yemahura Alfarauq,
Senin (9/10/2023).
"Bayangkan kalau statmen mereka ini dijadikan
dasar hukum pasti kasus ini tidak akan pernah terungkap. Tindakan tersebut
menghalangi proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Dimas saat ini masih menyusun laporan tiga anggota
Polri tersebut. Dia berencana menggabungkan dengan permasalahan yang ditemukan
selama penyelidikan.
"Kami saat ini masih melakukan analisis,
perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah
menangani secara internal itu," ujar dia.
Kapolsek diganti
Sementara itu Kapolsek Lakasantri, Surabaya, Kompol
Hakim digeser dari jabatannya setelah kasus penganiayaan anak DPR terhadap sang
kekasih bergulir.
Namun polisi membantah penggeseran posisi itu
terkait dengan kasus tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko
Widhi mengungkapkan, saat ini posisi Kapolsek Lakasntri sudah digantikan oleh
Kompol Akhyar.
"Pelaksana tugasnya sekarang Pak Akhyar, mantan
Kapolsek Tambaksari. Iya itu pelaksana tugasnya, sementara saja," kata
Haryoko, ketika dihubungi melalui telepon, Senin (9/10/2023).
Haryoko menyebutkan, pencopotan Hakim tidak
berhubungan dengan tewasnya Dini. Akan tetapi, kata Haryoko, Hakim dibebas
tugaskan lantaran masalah kesehatan yang dideritanya. Bahkan, dia dikabarkan
sudah menjalani rawat inap di rumah sakit, beberapa bulan lalu.
"Orangnya sakit, opname udah lama itu, sudah
dua bulan. Sakit batu empedu, ya kalau sakit gitu kan ada penggantinya,"
jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak DPR RI Fraksi PKB
Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan
sebagai tersangka usai menganiaya sang pacar hingga meninggal di Surabaya, Jawa
Timur.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami
menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce di
Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Ronald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau
Pasal 359 KUHP. Dia pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang
mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang
mati," jelasnya.
Ronald Tannur melakukan sejumlah penganiayaan selama
berada di salah satu tempat hiburan, di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu
(4/10/2023), sekitar pukul 00.10 WIB.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban
terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan
botol minuman keras," ucapnya.
Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika
tengah berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian
tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri
mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas
sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya. (*) POSKUPANG.COM