Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang mendapat
pengakuan resmi sebagai bahasa Konferensi Umum UNESCO. Sebagai bahasa resmi,
Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam sidang, dan seluruh dokumen Konferensi
Umum dapat diterjemahkan ke dalam bahasa ini.
Proses pengusulan bahasa Indonesia dimulai dari
diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk
UNESCO pada Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut, potensi bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi diidentifikasi dan disampaikan kepada Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemdikbudristek).
Pada 7 Februari 2023, Kementerian Luar Negeri
(Kemlu), Kemdikbudristek, dan Wadetap untuk UNESCO mengadakan pertemuan untuk
membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Proposal nominasi bahasa Indonesia kemudian disampaikan kepada Sekretariat
UNESCO pada Maret 2023.
Proposal ini disetujui oleh Dewan Eksekutif UNESCO
sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7-22 November 2023. Pada Sidang
Umum tersebut, usulan dari Pemerintah Indonesia langsung disetujui oleh Legal
Committee setelah presentasi pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO,
Paris.
Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk
Prancis, Andorra, Monako, serta Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar,
menyatakan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi
Umum UNESCO akan memberikan dampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan,
dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional maupun
internasional.