Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan olah kejadian perkara Kasus pembunuhan di Desa Nasi, Kabupaten TTS. |
Peristiwa pembunuhan ini terjadi setelah pelaku dan
korban bersama beberapa kerabat meneguk minuman keras usai menyadap tuak di
kebun yang terletak di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten
TTS. Penetapan tersangka tersebut usai pihak kepolisian melakukan gelar
perkara.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,
SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH,MH kepada Pos Kupang, Kamis,
9 November 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi,
keterangan tersebut mengarah kepada Herson Nenobahan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 orang
saksi yakni Ruben Linome, Moses Linome, Moses Fina dan Herson Nenobahan,
keterangan tersebut mengarah kepada Herson Nenobahan sebagai tersangka,"
ungkapnya.
"Hal itu juga disertai barang bukti yang
ditemukan penyidik saat olah tempat kejadian perkara dan identifikasi jasad
korban beserta hasil visum et repertum luar yang dilakukan oleh dokter Bayu
Killa Senin 6 November 2023, di TKP Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara,
Kabupaten TTS," tambahnya.
Terkait kronologis kejadian dijelaskan Iptu Joel,
kasus pembunuhan tersebut bermula pada Minggu 5 November 2023 lalu.
"Sebelum kejadian tersebut, korban Jemy Selan
dan tersangka beserta dua saksi lainnya meminum minuman keras berupa laru nira
pada Minggu 5 November 2023 di rumah kebun milik saksi Moses Fina. Hal itu
setelah mereka menyadap tuak," ungkapnya.
Dikatakan, usai memimum minuman keras tersebut,
kedua saksi Ruben Linome dan Moses Linome pamit pulang ke rumah karena ada
urusan keluarga. Sementara Herson Nenobahan dan Korban Jemy Selan masih duduk
di rumah kebun milik saksi Moses Fina. Diduga ada kesalahpahaman antara pelaku
dan korban, pelaku memukul korban hingga tidak bernyawa.
Berdasarkan hasil interogasi lanjutan terhadap
tersangka Herson Nenobahan oleh penyidik dikatakan tersangka memukul korban
karena korban ingin melakukan aksi cabul terhadap pelaku.
Dikatakan, atas alasan tersebut pelaku memukul
korban hingga berlumuran darah dan meninggalkan korban di TKP.
"Korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada
tanggal 6 November 2023, sekitar pukul 07.00 Wita," ucap Ndolu.
Akibat perbuatan tersangka yang berusaha
menghilangkan nyawa orang lain maka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan
berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun
penjara. *
sumber:
pos-kupang.com