Gagal Dicabuli, Herson Nenobahan Bunuh Jemy Selan di Desa Nasi Kabupaten TTS NTT

Gagal Dicabuli, Herson Nenobahan Bunuh Jemy Selan di Desa Nasi Kabupaten TTS NTT

Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan olah kejadian perkara Kasus pembunuhan di Desa Nasi, Kabupaten TTS. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Herson Nenobahan (27) warga RT 01, RW 02 Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa 7 November 2023 ditetapkan penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan atas Jemy Selan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi setelah pelaku dan korban bersama beberapa kerabat meneguk minuman keras usai menyadap tuak di kebun yang terletak di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS. Penetapan tersangka tersebut usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

 Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH,MH kepada Pos Kupang, Kamis, 9 November 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, keterangan tersebut mengarah kepada Herson Nenobahan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni Ruben Linome, Moses Linome, Moses Fina dan Herson Nenobahan, keterangan tersebut mengarah kepada Herson Nenobahan sebagai tersangka," ungkapnya.

"Hal itu juga disertai barang bukti yang ditemukan penyidik saat olah tempat kejadian perkara dan identifikasi jasad korban beserta hasil visum et repertum luar yang dilakukan oleh dokter Bayu Killa Senin 6 November 2023, di TKP Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS," tambahnya.

Terkait kronologis kejadian dijelaskan Iptu Joel, kasus pembunuhan tersebut bermula pada Minggu 5 November 2023 lalu.

"Sebelum kejadian tersebut, korban Jemy Selan dan tersangka beserta dua saksi lainnya meminum minuman keras berupa laru nira pada Minggu 5 November 2023 di rumah kebun milik saksi Moses Fina. Hal itu setelah mereka menyadap tuak," ungkapnya. 

Dikatakan, usai memimum minuman keras tersebut, kedua saksi Ruben Linome dan Moses Linome pamit pulang ke rumah karena ada urusan keluarga. Sementara Herson Nenobahan dan Korban Jemy Selan masih duduk di rumah kebun milik saksi Moses Fina. Diduga ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban, pelaku memukul korban hingga tidak bernyawa.

Berdasarkan hasil interogasi lanjutan terhadap tersangka Herson Nenobahan oleh penyidik dikatakan tersangka memukul korban karena korban ingin melakukan aksi cabul terhadap pelaku.

Dikatakan, atas alasan tersebut pelaku memukul korban hingga berlumuran darah dan meninggalkan korban di TKP.

"Korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada tanggal 6 November 2023, sekitar pukul 07.00 Wita," ucap Ndolu.

 Akibat perbuatan tersangka yang berusaha menghilangkan nyawa orang lain maka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun penjara. *

sumber: pos-kupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama