BOR - Tampak para pekerja sedang melakukan pengeboran sumur di kawasan Taman Nostalgia Kota Kupang |
Adanya aturan ini mengharuskan pengurusan izin
seperti sumur bor tidak lagi melalui pemerintah
daerah termasuk untuk perpanjangan izinnya.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor
291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah.
Sementara selama ini keberadaan sumur bor di wilayah
NTT khususnya Kota Kupang kerap tak terawasi penggunaannya.
Dinas ESDM NTT mencatat
banyak pula sumur bor yang beroperasi baik atas nama
pribadi, kelompok, atau sebagai usaha yang selama ini beroperasi tanpa melalui
izin.
Misalnya di wilayah Kota Kupang adalah penjual dan
distributor air bersih melalui mobil tangki air. Dalam beberapa kasus, izin
barulah akan dibuat oleh pemilik air bila adanya penegak hukum yang menindak.
"Selama ini saja izin mereka tidak urus.
Menurut saya mereka mau urus tapi sepertinya rumit," kata Kabid Geologi
dan Air Tanah Dinas ESDM NTT, Victor Tade, diwawancarai Jumat 10 November 2023.
Pihaknya memang sudah mengimbau agar izin
pemanfaatan air tanah diurus tetapi tidak berjalan dengan baik. Luasnya
wilayah NTT tak
sebanding dengan jumlah pengawas daerah di lapangan.
Apabila izin telah beralih ke pusat pun maka aturan
ini berpotensi mengurungkan niat pengurusan izin lagi atau menambah
operasi sumur bor yang tak resmi.
"Yang jadi pertanyaan ketika dikembalikan
pengurusan ke pusat itu bagaimana penanganannya. Kita di provinsi untuk
pengawasan saja, kita yang dekat ini pun masih ribet," tandasnya.
Bila pengurusan izin beralih ke pusat maka akan
memerlukan waktu peninjuan lapangan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memang bisa membuat pendelegasian kewenangan ke pemerintah daerah atau provinsi
namun kendala yang sama di lapangan tetap tak akan berubah.
"Nanti sepertinya dari masyarakat anggap ribet,
mereka (anggap) beroperasi saja dulu, nanti kalau ada masalah baru kita urus
saja nanti," tukasnya lagi.
Victor memang mendapat informasi bahwa akan dibangun
balai khusus dari kementerian untuk mendekatkan pelayanan terkait air tanah.
Namun balai inipun nantinya berada di Denpasar sebagai perwakilan wilayah Bali
dan Nusa Tenggara.
Kota Kupang sendiri tercatat sebagai daerah dengan
sebaran terbanyak penggunaan air tanah khususnya melalui sumur bor, baik yang
resmi dan yang tidak berizin.
Wilayah Kota Kupang bila ditinjau dari beberapa spot
atau lokasi pengisian tanki air dapat diketahui langsung banyak tempat sumur
bos yang tidak berizin.
Dinasnya mencatat pengurusan terakhir di 2021 dan
2022 ada 13 izin sumur bor. Izin yang diurus ini akan berlaku 3
tahun sehingga dari 2021 dan 2022 ini masih aktif izinnya hingga 2023.
"Ada 13 izin di Kota Kupang di tahun 2021 dan
2022, ini yang paling banyak di NTT ya,"
kata dia.
Misalnya wilayah Kelurahan Oesapa hanya ada satu
titik penjualan air untuk mobil tangki dengan izin resmi. Sedangkan wilayah
Kelurahan Sikumana secara kasat mata ada banyak sekali tempat sumur bor sebagai
tempat pengisian tanki air akan tetapi tak satupun yang memiliki izin.
Sejauh ini di wilayah Kota Kupang yang kebanyakan
memiliki izin sumur bor adalah dari pihak rumah sakit
atau hotel.
Adapun izin yang keluar dari tahun 2020 dan harusnya
mati izinnya tahun ini tetapi tak ada laporan lebih lanjut terkait perpanjangan
izin itu.
Pihaknya mengatakan mengalami kendala selama ini
dalam pemantauan karena ada berbagai macam penggunaan sumur bor termasuk
yang ada di antara gedung atas dalam kompleks rumah.
"Kita bisa tidak tahu lagi karena tidak ada
kontrol dari daerah untuk cek apakah benar ada yang sudah memproses izinnya ke
kementerian," kata dia.
Anggota DPRD NTT Ana Waha
Kolin menyebut, aturan itu harus ditaati. Menurut dia, adanya regulasi itu
harus bisa diterapkan dilapangan.
"Bagi saya regulasi itu yang membentengi semua
kegiatan atau aktivitas, kita harus tunduk dan patuh," kata dia.
Menurut dia, sekalipun ketentuan itu mengatur, namun
ada mekanisme yang mengatur proses itu di daerah masing-masing. Dia yakin pasti
ada aturan turunan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses kebutuhan
itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota
Kupang, Alfred Lakabela menyebut penerimaan pajak dari sektor pajak air tanah
di Kota Kupang sejauh ini belum maksimal.
Ia mengatakan, dari 63 wajib pajak pengguna air
tanah, hanya sebagian kecil yang patuh membayar pajak. Pada tahun sebelumnya,
memang tidak ada penagihan pajak air tanah.
"Ada mekanisme, aturan yang berlaku Perda nomor
2. Jadi bisa dilihat disitu. Tapi tidak mengawasi lebih jauh karena belum punya
alat yang dipasang di sumber mata air, sehingga masih kelihatan kebocoran
dimana-mana," ujarnya.
Alfred Lakabela merespon mengenai perizinan
penggunaan air tanah. Ia mengaku, aturan itu akan terbuka untuk dilakukan
proses izin Kementerian ESDM, namun untuk pajak tetap masuk ke daerah. (fan) *** poskupang.com