Izin Air Tanah Diambil Alih Kementerian ESDM, Potensi Sumber Bor Liar di NTT Bisa Terjadi

Izin Air Tanah Diambil Alih Kementerian ESDM, Potensi Sumber Bor Liar di NTT Bisa Terjadi

BOR - Tampak para pekerja sedang melakukan pengeboran sumur di kawasan Taman Nostalgia Kota Kupang  



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil alih izin pemanfaatan air tanah. Potensi sumur bor liar di NTT bisa saja terjadi. 

Adanya aturan ini mengharuskan pengurusan izin seperti sumur bor tidak lagi melalui pemerintah daerah termasuk untuk perpanjangan izinnya.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Sementara selama ini keberadaan sumur bor di wilayah NTT khususnya Kota Kupang kerap tak terawasi penggunaannya.

Dinas ESDM NTT mencatat banyak pula sumur bor yang beroperasi baik atas nama pribadi, kelompok, atau sebagai usaha yang selama ini beroperasi tanpa melalui izin.

Misalnya di wilayah Kota Kupang adalah penjual dan distributor air bersih melalui mobil tangki air. Dalam beberapa kasus, izin barulah akan dibuat oleh pemilik air bila adanya penegak hukum yang menindak.

"Selama ini saja izin mereka tidak urus. Menurut saya mereka mau urus tapi sepertinya rumit," kata Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM NTT, Victor Tade, diwawancarai Jumat 10 November 2023. 

Pihaknya memang sudah mengimbau agar izin pemanfaatan air tanah diurus tetapi tidak berjalan dengan baik. Luasnya wilayah NTT tak sebanding dengan jumlah pengawas daerah di lapangan. 

Apabila izin telah beralih ke pusat pun maka aturan ini berpotensi mengurungkan niat pengurusan izin lagi atau menambah operasi sumur bor yang tak resmi. 

"Yang jadi pertanyaan ketika dikembalikan pengurusan ke pusat itu bagaimana penanganannya. Kita di provinsi untuk pengawasan saja, kita yang dekat ini pun masih ribet," tandasnya. 

Bila pengurusan izin beralih ke pusat maka akan memerlukan waktu peninjuan lapangan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat memang bisa membuat pendelegasian kewenangan ke pemerintah daerah atau provinsi namun kendala yang sama di lapangan tetap tak akan berubah. 

"Nanti sepertinya dari masyarakat anggap ribet, mereka (anggap) beroperasi saja dulu, nanti kalau ada masalah baru kita urus saja nanti," tukasnya lagi. 

Victor memang mendapat informasi bahwa akan dibangun balai khusus dari kementerian untuk mendekatkan pelayanan terkait air tanah. Namun balai inipun nantinya berada di Denpasar sebagai perwakilan wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Kota Kupang sendiri tercatat sebagai daerah dengan sebaran terbanyak penggunaan air tanah khususnya melalui sumur bor, baik yang resmi dan yang tidak berizin.

Wilayah Kota Kupang bila ditinjau dari beberapa spot atau lokasi pengisian tanki air dapat diketahui langsung banyak tempat sumur bos yang tidak berizin. 

Dinasnya mencatat pengurusan terakhir di 2021 dan 2022 ada 13 izin sumur bor. Izin yang diurus ini akan berlaku 3 tahun sehingga dari 2021 dan 2022 ini masih aktif izinnya hingga 2023.

"Ada 13 izin di Kota Kupang di tahun 2021 dan 2022, ini yang paling banyak di NTT ya," kata dia.  

Misalnya wilayah Kelurahan Oesapa hanya ada satu titik penjualan air untuk mobil tangki dengan izin resmi. Sedangkan wilayah Kelurahan Sikumana secara kasat mata ada banyak sekali tempat sumur bor sebagai tempat pengisian tanki air akan tetapi tak satupun yang memiliki izin. 

Sejauh ini di wilayah Kota Kupang yang kebanyakan memiliki izin sumur bor adalah dari pihak rumah sakit atau hotel.

Adapun izin yang keluar dari tahun 2020 dan harusnya mati izinnya tahun ini tetapi tak ada laporan lebih lanjut terkait perpanjangan izin itu. 

Pihaknya mengatakan mengalami kendala selama ini dalam pemantauan karena ada berbagai macam penggunaan sumur bor termasuk yang ada di antara gedung atas dalam kompleks rumah.

"Kita bisa tidak tahu lagi karena tidak ada kontrol dari daerah untuk cek apakah benar ada yang sudah memproses izinnya ke kementerian," kata dia. 

Anggota DPRD NTT Ana Waha Kolin menyebut, aturan itu harus ditaati. Menurut dia, adanya regulasi itu harus bisa diterapkan dilapangan. 

"Bagi saya regulasi itu yang membentengi semua kegiatan atau aktivitas, kita harus tunduk dan patuh," kata dia. 

Menurut dia, sekalipun ketentuan itu mengatur, namun ada mekanisme yang mengatur proses itu di daerah masing-masing. Dia yakin pasti ada aturan turunan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses kebutuhan itu. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Alfred Lakabela menyebut penerimaan pajak dari sektor pajak air tanah di Kota Kupang sejauh ini belum maksimal. 

Ia mengatakan, dari 63 wajib pajak pengguna air tanah, hanya sebagian kecil yang patuh membayar pajak. Pada tahun sebelumnya, memang tidak ada penagihan pajak air tanah. 

"Ada mekanisme, aturan yang berlaku Perda nomor 2. Jadi bisa dilihat disitu. Tapi tidak mengawasi lebih jauh karena belum punya alat yang dipasang di sumber mata air, sehingga masih kelihatan kebocoran dimana-mana," ujarnya. 

Alfred Lakabela merespon mengenai perizinan penggunaan air tanah. Ia mengaku, aturan itu akan terbuka untuk dilakukan proses izin Kementerian ESDM, namun untuk pajak tetap masuk ke daerah. (fan) *** poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama