Daniel TM Silitonga Jadi Kapolda NTT yang Baru, Irjen Pol Johanis Asadoma Dimutasi

Daniel TM Silitonga Jadi Kapolda NTT yang Baru, Irjen Pol Johanis Asadoma Dimutasi

Irjen Pol Daniel TM Silitonga 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah pejabat Polri, termasuk Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma.

Pria yang akrab disapa Johni Asadoma dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Misinter Divhubinter Polri.

Sementara Kapolda NTT dijabat Irjen Pol Daniel TM Silitonga.

Sebelumnya, Irjen Pol Daniel TM Silitonga menjabat Kapolda Papua Barat.

Kapolda Papua Barat dijabat Brigen Pol Jhonny Edison Isir, mantan Ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor:ST/2750/XII/KEP./2023, Kamis 7 Desember 2023.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan, Kapolri dalam surat telegram menunjuk mantan Kapolres Manokwari sebagai Kapolda.

"Bapak Kapolda Irjen Pol Daniel TM Silitonga dimutasikan menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur, penggantinya Bapak Brigjen Pol Johny Edizon Isir," kata Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis.

Sebelumnya, Johny Edizon Isir menjabat sebagai Karojianstra SOPS Polri. Isir juga pernah menjabat Wakapolda Sulawesi Utara sebelum ditarik ke Mabes Polri.

"Untuk masalah serah terima masih menunggu informasi dari Mabes Polri," ujarnya.

Adam Erwindi juga menginformasikan bahwa selain mutasi Kapolda, dalam telegram Kapolri itu juga terdapat dua pejabat utama Polda yang turut dimutasi yakni Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Raydian Kokrosono dan Karo SDM Kombes Pol Sugandi. (*) kompas.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama