Ilustrasi pemerkosaan |
Kedua pelaku yakni
LFAdS (17) dan NN (18), warga Kecamatan Kupang
Timur kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kupang sambil menanti proses
integorasi terhadap keduanya usai kepergok melakukan aksi bejad mereka terhadap
korban pada Jumat 29 Desember 2023.
Kapolres Kupang AKBP
Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu
Elpidus Kono Feka, Sabtu 30 Desember 2023 mengatakan keduanya sudah ditahan
oleh polisi dan sementara dilakukan interogasi.
Selain kedua pelaku
polisi juga meminta keterangan dari tiga orang saksi
yang juga turut diperiksa karena ikut mengetahui kejadian tersebut.
Sementara korban
yang merupakan anak
dibawah umur sudah dilakukan visum. Korban pun masih mengalami trauma sehingga
belum bisa diperiksa.
"Untuk keterangan
dari korban masih menunggu pemulihan dari trauma. Kita tunggu sampai trauma
korban benar-benar pulih," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini. *** flores.tribunnews.com