AKtual! Usai Geledah Ruang Tata PEM Wali Kota Kupang, Penyidik Kejati NTT Klarifikasi Dokumen Sitaan

AKtual! Usai Geledah Ruang Tata PEM Wali Kota Kupang, Penyidik Kejati NTT Klarifikasi Dokumen Sitaan

KLARIFIKASI - Penyidik Kejati NTT saat melakukan klarifikasi dokumen sitaan dari ruang Tata PEM Kantor Wali Kota Kupang ke BKAD Kota Kupang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang di Kelurahan Fatululi. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Penyidik Kejati NTT melakukan klarifikasi sejumlah dokumen ke Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kota Kupang.

Penyidik Kejati NTT sebelumnya melakukan penggeledahan di ruang Tata PEM Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (25/1/2024).

Ada 35 dokumen diamankan penyidik.

Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, dokumen yang disita lalu dilakukan konfrontasi ke BKAD Kota Kupang untuk mendapat kebenaran dokumen yang dimaksud.

"Tim Penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak BKAD juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh Tim Penyidik," ujarnya.

Penyidik, kata dia, lalu melakukan penelitian dan pengembangan terhadap dokumen sitaan itu. Selama enam jam melakukan penggeledahan di dua tempat itu, ia mengaku semua pejabat terkait kooperatif.

"Kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar," sambungnya.

Saat melakukan klarifikasi di BKAD, penyidik bertemu kepala BKAD Kota Kupang Jimmy Tunliu. Terlihat penyidik dan Jimmy sedang melihat sejumlah berkas.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemkab Kupang di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang.

Dua tersangka telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Kota Kupang HFX dan PK selaku penerima tanah kapling seluas 400 meter persegi berdasarkan surat yang dikeluarkan HFX tahun 2004 silam.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.

Penyidik mengenakan
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus yang bergulir tahun 2021 lalu itu sempat menyeret mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.

Politisi Golkar itu sempat ditahan penyidik sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kupang. (fan) *** flores.tribunnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama