Penyidik Kejati NTT
sebelumnya melakukan penggeledahan di ruang Tata PEM Kantor Wali
Kota Kupang, Kamis (25/1/2024).
Ada 35
dokumen diamankan penyidik.
Menurut Kasi Penkum
Kejati NTT, dokumen yang disita lalu dilakukan konfrontasi ke BKAD Kota
Kupang untuk mendapat
kebenaran dokumen yang dimaksud.
"Tim Penyidik
melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh
sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak BKAD juga akan menyerahkan beberapa
dokumen yang diminta oleh Tim Penyidik," ujarnya.
Penyidik, kata dia,
lalu melakukan penelitian dan pengembangan terhadap dokumen sitaan itu. Selama
enam jam melakukan penggeledahan di dua tempat itu, ia mengaku semua pejabat
terkait kooperatif.
"Kooperatif
sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar,"
sambungnya.
Saat melakukan
klarifikasi di BKAD, penyidik bertemu kepala BKAD Kota Kupang Jimmy Tunliu.
Terlihat penyidik dan Jimmy sedang melihat sejumlah berkas.
Penggeledahan itu
berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemkab
Kupang di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kota Kupang.
Dua tersangka telah
ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah
mantan Kepala BPN Kota Kupang HFX dan PK selaku penerima tanah kapling seluas
400 meter persegi berdasarkan surat yang dikeluarkan HFX tahun 2004 silam.
Perbuatan keduanya
menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar.
Penyidik mengenakan
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau subsider
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus yang bergulir
tahun 2021 lalu itu sempat menyeret mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
Politisi Golkar itu
sempat ditahan penyidik sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kupang.
(fan) *** flores.tribunnews.com