Pengemudi Ojek Online Bacok Karyawan Kredit Ditangkap Jatanras Polda NTT

Pengemudi Ojek Online Bacok Karyawan Kredit Ditangkap Jatanras Polda NTT



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Aparat Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT berhasil menangkap FOM, pengemudi ojek online di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Pelaku ditangkap karena membacok dua karyawan perusahaan perkreditan, Apriano Duli Napi dan Jersi Andrean Tulle menggunakan sebilah parang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan pelaku telah diamankan beradasarkan laporan polisi nomor: LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.

"Pelaku pembacokan sudah kami amankan," kata Kombes Pol. Ariasandy, Jumat 19 Januari 2024.

Kronologi kejadian, disampaikan Ariasandy bermula saat korban menagih angsuran kredit sepeda motor di rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korban Apriano dan Andrean diserang oleh FOM yang marah-marah dan mengambil parang di dalam rumahnya. 

Kedua korban mengalami luka parah, satu terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara satu lagi terluka pada tangan.

"Kedua korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri," kata Ariasandy.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda NTT, dan polisi berhasil mengejar serta menangkap pelaku.

"Pelaku ini memiliki catatan beberapa kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Ariasandy.

Kejadian ini menjadi perhatian serius Polda NTT terkait keamanan di wilayah tersebut. *

sumber: pos-kupang.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama