Pelaku ditangkap karena
membacok dua karyawan perusahaan perkreditan, Apriano Duli Napi dan Jersi
Andrean Tulle menggunakan sebilah parang.
Kabidhumas Polda NTT,
Kombes Pol. Ariasandy mengatakan pelaku telah diamankan beradasarkan laporan
polisi nomor: LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.
"Pelaku pembacokan
sudah kami amankan," kata Kombes Pol. Ariasandy, Jumat 19 Januari 2024.
Kronologi kejadian,
disampaikan Ariasandy bermula saat korban menagih angsuran kredit sepeda motor
di rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korban Apriano dan
Andrean diserang oleh FOM yang marah-marah dan mengambil parang di dalam rumahnya.
Kedua korban mengalami
luka parah, satu terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara satu
lagi terluka pada tangan.
"Kedua korban yang
terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara
pelaku melarikan diri," kata Ariasandy.
Keluarga korban
melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda NTT, dan polisi berhasil mengejar
serta menangkap pelaku.
"Pelaku ini
memiliki catatan beberapa kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan saat ini
telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Ariasandy.
Kejadian ini menjadi
perhatian serius Polda NTT terkait keamanan di wilayah tersebut. *
sumber: pos-kupang.com