AMANKAN - Barang bukti yang diamankan dari tangan enam warga yang terlibat judi sabung ayam di wilayah Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Sumba Timur, Rabu 10 Januari 2024. |
Enam warga tertangkap
judi sabung ayam antara lain DHK, warga Kelurahan Wangga, HB (Desa
Mbatakapidu), NB (Desa Makamenggit), YHPP (Desa Mbatakapidu), ANH ( Desa
Mbatakapidu), YD (Kelurahan Kambaniru).
Dari tangan para
pelaku, barang bukti yang diamankan berupa dua ekor ayam, seutas tali nilon
berwarna biru yang dipakai mengikat ayam, tiga unit ponsel dan sebuah dompet
berwarna cokelat.
Polisi juga mengamankan
barang bukti tiga unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 2,1 juta dengan
rincian pecahan Rp 100.000 berjumlah 19 lembar, dan pecahan Rp 50.000 berjumlah
4 lembar.
Kepada POS-KUPANG.COM,
Kamis 11 Januari 2024, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat
Reskrim, Iptu Helmi Wildan menjelaskan kronologi penangkapan enam warga
tersebut bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada
aktivitas judi sabung ayam di wilayah Padadita pada Rabu 10 Januari 2024
petang.
Setelah mendapatkan
informasi tersebut, Tim Resmob Polres Sumba Timur langsung bergerak menuju
lokasi, menemukan banyak warga yang sementara menyaksikan judi sabung ayam
tersebut.
Tim Resmob langsung
melakukan penggerebekan aktivitaa judi sabung ayam kemudian mengamankan enam
orang warga, sedangkan lainnya berhasil melarikan diri.
"Tim Resmob
mengamanka enam warga beserta barang buktinya, kemudian semuanya langsung
dibawa ke Mapolres Sumba Timur guna menjalani pemeriksaan lanjutan,"
ungkap Helmi.
Polres Sumba Timur
mengimbau semua masyarakat agar selalu menjaga situasi kamtibmas dengan tidak
melakukan hal-hal yang melanggar aturan hukum, terlebih jelang Pemilu pada 14
Februari 2024 mendatang. ***