Hal itu disampaikan
Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada media di Betun
sebagaimana dilansir dari JurnalNTT.Com, pada Senin, 20 Januari 2024.
Remigius menjelaskan,
audit dimaksud lebih difokuskan pada Upaya pencegahan praktik curang dalam
pengelolaan ADD dan DD.
Tindakan pencegahan
itu, kata Remigius, akan dilakukan dengan melakukan pendampingan terhadap
kegiatan pengelolaan ADD dan DD, mulai dari perencanaan hingga penetapan
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Jadi pola pengawasannya kita rubah dari pos
audit kita lebih ke Early Warning System (peringatan dini),”
jelasnya.
Menurutnya,
penerapan early warning system bertujuan untuk mencegah agar tidak
terjadi kecurangan-kecurangan dalam pengelolaan keuangan di desa dalam skala
yang lebih besar.
Walau fokus Tim Auditor
pada pendampingan, kata Remigius, namun idak menutup kemungkinan, para Kades
diwajibkan mengembalikan kerugian negara jika hasil audit menemuan kerugian
negara.
“Audit tetap berjalan.
Kalau ada temuan (kerugian negara, red), maka tetap harus kembalikan. Tetapi
kita lebih fokus pada pendampingan,” tandasnya.
Olehnya itu, Remigius
berharap para Kades di Malaka tidak melakukan tindakan kecurangan dalam
pengelolaan keuangan ADD dan DD.
“Kita harapkan supaya
tidak ada kecurangan. Kalaupun terjadi nilainya tidak terlalu besar. Jadi
tujuan pendampingan itu adalah dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi”,
pungkasnya.
Remigius Leki
mengatakan, rencana audit tersebut akan dilakukan seusai kegiatan audit laporan
keuangan daerah, yang saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) RI. ***
Sumber: Jurnalntt.com