PGRI Berhasil Gugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Bagaimana dengan Perkembangan Pengelolaan Kinerja di PMM?

PGRI Berhasil Gugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Bagaimana dengan Perkembangan Pengelolaan Kinerja di PMM?



Suara Numbei Bergema - Kabar menggembirakan datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewakili guru guru seluruh Indonesia untuk mewakili berbagai keresahan yang terjadi di antara para guru.

Untuk informasi lebih lengkap tentang PGRI Berhasil Gugat Permendikbud Nomor 26 Tahun 2024, Bagaimana dengan Pengelolaan Kinerja di PMM? Simak artikel ini hingga selesai.

PGRI memberikan kabar gembira kepada para Guru di seluruh Nusantara yang selama ini mengalami kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia mereka telah mencapai 50 tahun.

Informasi resmi yang diterima dari Mahkamah Agung (MA) menjadi penyemangat. Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak kini dicabut.

MA menilai bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Keputusan MA ini mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari beberapa pemohon, termasuk di antaranya adalah Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd.

Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI, menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, beliau menyatakan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak akan pernah lelah untuk memperjuangkan kehormatan dan kepastian hukum bagi para guru pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Prof. Unifah menegaskan, “Insya Allah, perjuangan kita didengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih kepada Hakim MA yang memberikan ruang yang sama kepada semua guru tanpa membedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru memiliki hak untuk dihormati.”

Keputusan MA ini tidak hanya membuka peluang baru bagi para guru senior untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Semoga langkah-langkah selanjutnya akan semakin memperkuat posisi para guru dalam mencapai kesejahteraan dan keberhasilan dalam dunia pendidikan.

Kemudian, tentu kita berharap juga problematika yang saat ini banyak dirasakan oleh guru yaitu mengenai pengisian pengelolaan kinerja melalui PMM yang mengalami banyak pro dan kontra.

Dalam salah satu perbincangan yang disiarkan di channel pendidikan terkemuka, Suyanto.id, Prof. Suyanto, Ph.D., mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta dan mantan Dirjen Mandikdasmen Kemdikbud RI, memandu diskusi yang menarik.

Salah satu tamu undangan dalam episode tersebut adalah Dudung Abdul Qodir, M.Pd., Wasekjen PB PGRI. Topik yang dibahas dalam video tersebut adalah “Guru Terbelenggu Aplikasi Administrasi.”

Dalam kesempatan tersebut, Dudung Abdul Qodir, selaku perwakilan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan baru yang diterapkan dalam administrasi guru.

Menurutnya, kebijakan yang seharusnya dirancang untuk memudahkan guru justru malah menimbulkan kesulitan dan memberikan beban tambahan bagi mereka.

Poin-poin yang disoroti oleh Wasekjen PB PGRI dalam survey yang dilakukan oleh PGRI mengenai kebijakan baru pengisian Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mencakup beberapa aspek yang patut dipertimbangkan bersama:

1.      Kurangnya Pemahaman tentang e-Kinerja Guru di PMM: Dari hasil survei yang dilakukan, hampir 30% guru mengaku belum memahami atau bahkan tidak mengetahui tentang e-Kinerja guru. Hal ini menunjukkan perlunya penyuluhan dan pelatihan yang lebih intensif terkait dengan implementasi teknologi dalam administrasi guru.

2.      Kesesuaian Aplikasi PMM dengan e-Kinerja BKN:Salah satu temuan yang menarik adalah bahwa aplikasi PMM tampaknya belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung implementasi kebijakan baru ini.

3.      Kekurangan Sosialisasi: Sekitar 25% guru mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait dengan penggunaan aplikasi PMM. Sosialisasi yang kurang memadai dapat menjadi hambatan dalam adopsi teknologi baru oleh para guru.

Masalah yang Dialami dalam Penggunaan e-Kinerja di PMM: Sebanyak 75% responden melaporkan mengalami masalah dalam menggunakan e-Kinerja PMM. Masalah-masalah tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari teknis, jaringan internet,  hingga administratif, dan menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap aplikasi tersebut.

Perbincangan ini memberikan sorotan penting terhadap tantangan yang dihadapi oleh para guru dalam menghadapi era digitalisasi administrasi pendidikan.

Melalui dialog yang konstruktif seperti ini, diharapkan solusi-solusi yang lebih efektif dapat ditemukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi guru, sehingga mereka dapat fokus pada tugas inti mereka dalam mendidik generasi masa depan.

Demikia informasi ini disampaikan semoga dapat bermanfaat bagi Anda. *** naikpangkat.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama