“Kedua fitur teranyar
SIASN ini adalah Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan atau Mola
BKN,” jelasnya.
Fitur anyar tersebut
dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengajukan pertanyaan atau sekedar
memantau update layanan kepegawaian tanpa perlu datang secara langsung ke
kantor BKN.
Apa Fungsi Helpdesk dan Mola BKN?
Seperti aplikasi pada
umumnya, Helpdesk BKN dapat digunakan untuk mengajukan permasalahan atau
kendala atas layanan kepegawaiannya melalui pengajuan tiket yang dapat dipantau
secara berkala. Untuk menggunakan fitur ini, Anda perlu login terlebih dahulu
melalui akun MyASN.
Berbeda dengan Helpdesk
BKN, fitur Mola BKN digunakan untuk menerima notifikasi progres
usulan layanan melalui pesan WhatsApp dan ASN juga dapat mencari
tahu informasi produk layanan kepegawaian seperti Kenaikan
Pangkat, Mutasi atau pindah instansi, hingga pemberhentian.
Khusus guru PPPK dan PNS yang telah memiliki akun MyASN tentu tidak perlu
melakukan registrasi saat menggunakan dua fitur tersebut, namun untuk
masyarakat umum yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi kepegawaian,
mereka wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.
“Fitur-fitur baru yang telah launching merupakan
bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan
sejak tahun 2022, mulai dari pemangkasan layanan Pengusulan NIP, Kenaikan
Pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan Pensiun,”
papar Haryomo.
Manfaat 2 Fitur Baru BKN bagi Guru
Guru dapat menerima
beberapa manfaat dengan hadirnya dua fitur baru BKN. Hadirnya kedua fitur
tersebut merupakan salah satu langkah digitalisasi layanan manajemen
kepegawaian ASN untuk membangun satu data ASN. Hal ini dilakukan sebagai
realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.
Hanya melalui SIASN,
guru dapat mengetahui SK penerbitan dan penyerahan, status dan kedudukan,
kenaikan pangkat, serta layanan informasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan karir dan kompetensi guru.
Tak hanya itu, guru
juga dapat memberikan kritik, usulan, dan saran kepada BKN melalui fitur
Helpdesk BKN. Haryomo menjelaskan bahwa Helpdesk BKN dapat mengakomodir
mekanisme bantuan penyelesaian permasalahan kepegawaian secara teknis dan
non-teknis berbasis sistem teknologi informasi.
“Fitur pelayanan publik
BKN melalui Helpdesk BKN memberikan kemudahan dari aspek efektivitas waktu,
tenaga, dan biaya karena tidak memerlukan pelayanan tatap muka sehingga para
ASN hingga Masyarakat umum tidak perlu datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atau PTSP BKN,” pungkasnya.
Itulah dua fitur baru BKN beserta manfaatnya bagi guru. Dengan adanya digitalisasi layanan kepegawaian, semoga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk mengangkat kesejahteraan guru, pegawai di lingkup pemerintahan, serta masyarakat umum. *** naikapangkat.com